Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi memasukkan dua orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus peredaran narkoba di kelab malam Five Stars yang berlokasi di Denpasar, Bali.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa DPO pertama adalah Tony Budiarto alias Koko Tony yang merupakan pemilik Five Stars. “Ciri-ciri khusus Tony Budiarto alias Koko Tony adalah rambut hitam ikal, mata sipit, hidung besar, bibir tebal, kulit putih, wajah bulat, dan badan gemuk,” ungkap Eko, Rabu (12/8).
Sedangkan DPO kedua bernama Wahyu Sulistianto bin Hartanto alias Casper dengan ciri-ciri rambut hitam ikal, hidung besar, bibir tebal, kulit sawo matang, dan wajah oval. “Pekerjaan terakhir Wahyu Sulistianto adalah wiraswasta,” lanjut Eko.
Kedua DPO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Eko mengimbau kepada masyarakat yang melihat orang dengan ciri-ciri tersebut agar segera menginformasikan keberadaannya ke kantor polisi terdekat. “Untuk diawasi, ditangkap, diserahkan, atau diinformasikan kepada penyidik pada kantor kepolisian dengan nomor Hp 082272274949,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Jumat (7/8) dini hari sekitar pukul 00.40 WIB, Bareskrim Polri menggerebek dan mengungkap kasus peredaran narkoba di kelab malam Five Stars di Denpasar, Bali. “Pengungkapan kasus peredaran narkoba dilakukan oleh pihak manajemen Tempat Hiburan Malam Five Star,” jelas Eko dalam keterangan resmi.
Dalam operasi tersebut, petugas tim gabungan mengamankan sebanyak 53 orang yang terdiri dari tersangka dan saksi beserta berbagai barang bukti narkoba. Namun, Eko belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai jumlah dan peran masing-masing orang yang diamankan.














