DELI SERDANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap jaringan peredaran ganja dengan total barang bukti mencapai 169,6 kilogram di wilayah Deli Serdang. Pengungkapan ini bermula dari informasi awal mengenai pengiriman ganja dari Aceh menuju Medan menggunakan kendaraan, yang kemudian dikembangkan oleh penyidik hingga menemukan jaringan yang lebih luas.
Kasus ini berawal saat polisi menerima laporan tentang kendaraan yang diduga membawa ganja dari Aceh menuju Medan. Penyelidikan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut dilakukan di sepanjang jalur Medan-Binjai dan berhasil menghentikan sebuah kendaraan pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Di dalam kendaraan tersebut ditemukan dua pria berinisial RD (43) dan MJ (41), keduanya warga Aceh, dengan 65 bungkus ganja seberat sekitar 52 kilogram.
Namun, penindakan awal ini tidak menghentikan proses penyelidikan. Penyidik memperdalam keterangannya untuk mengetahui tujuan dan pihak penerima ganja tersebut. Pengembangan ini membawa petugas ke kawasan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, di mana seorang pria berinisial YJ (36) diamankan. Dari lokasi ini, polisi menyita tambahan ganja dengan berat 57,6 kg, 18,4 kg, 40,8 kg, dan 800 gram.
Jika digabungkan, total barang bukti ganja yang disita mencapai 169,6 kilogram atau 169.600 gram. Hal ini menunjukkan bahwa proses pemberantasan narkotika memerlukan langkah yang berkelanjutan mulai dari informasi awal hingga pengembangan jaringan yang lebih besar.
Polda Sumut menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pemasok ganja dan jaringan yang terlibat, serta pihak lain yang diduga terkait distribusi narkotika dari Aceh ke Sumatera Utara. Penangkapan tiga tersangka tersebut menjadi bagian dari upaya mengurai struktur jaringan serta sumber pasokannya.
Pengungkapan ini juga menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum narkotika tidak hanya diukur dari jumlah barang bukti, tetapi juga ketepatan penyelidikan dan pengembangan informasi. Pola kerja reserse seperti ini memperkuat peran aparat dalam menjaga masyarakat dari ancaman peredaran narkotika dengan membuka peluang mengungkap jaringan yang lebih besar dan mencegah distribusi ke wilayah lebih luas.
Kasus 169,6 kilogram ganja di Deli Serdang menampilkan konsistensi Polri dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika melalui proses bertahap dan terorganisir. Proses penyelidikan yang masih berjalan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumut untuk menekan peredaran narkotika di Indonesia.
#ReserseBekerja #PoldaSumut














