Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap upaya penyelundupan emas ilegal dengan tujuan Hong Kong, dengan total berat mencapai 22,31 kilogram. Pengungkapan ini menunjukkan kemampuan aparat penegak hukum dalam menanggapi perubahan modus kejahatan yang semakin canggih untuk menghindari sistem pengawasan di bandar udara.
Kasus ini terbongkar setelah petugas menggagalkan pengiriman 30 keping emas yang dibawa oleh dua warga negara China. Emas tersebut memiliki nilai ekonomi besar dan diduga hendak diselundupkan keluar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, modus operandi pelaku telah mengalami perubahan seiring ketatnya pengawasan penyelundupan emas. Pelaku tidak lagi menggunakan cara konvensional seperti membawa lempengan logam yang mudah terdeteksi oleh metal detector. Sebaliknya, mereka mulai menyembunyikan emas pada tubuh dan mengubah bentuk fisiknya, salah satunya dengan mengolah emas menjadi bubuk yang dicampur bahan kimia agar sulit dikenali oleh alat deteksi.
Dalam pengungkapan ini, satu pelaku berinisial ZL kedapatan membawa 23 keping emas dengan berat 14,08 kilogram senilai sekitar Rp38 miliar. Emas tersebut disembunyikan dengan teknik body strapping, yaitu menempelkan emas pada tubuh menggunakan alat pelilit yang disamarkan di balik pakaian dan celana yang dimodifikasi. Pelaku lainnya, berinisial ZC, membawa tujuh keping emas seberat sekitar 8,2 kilogram yang disimpan dalam tas dan koper.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap indikasi bahwa ZC tidak bertindak sendiri. Hasil penelusuran rekaman kamera pengawas bersama petugas Aviation Security (AVSEC) mengarah pada dugaan keterlibatan oknum di lingkungan bandara atau ground handling. Hal ini penting karena personel yang bekerja di bandara memahami alur operasional dan aktivitas di area penerbangan, sehingga potensial untuk membantu kelancaran penyelundupan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama lintas instansi antara Bareskrim Polri dan Bea Cukai dalam menghadapi tindak pidana penyelundupan. Selain mengamankan barang bukti, upaya pengembangan informasi turut dilakukan untuk mengidentifikasi modus, pelaku lain, serta jaringan yang mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Pengawasan di bandara adalah lapisan pengamanan utama, sementara penelusuran aktivitas penambangan ilegal di hulu juga membantu mengawasi sumber emas yang masuk dalam rantai perdagangan gelap. Adaptasi aparat terhadap pola penyelundupan yang semakin kompleks menjadi faktor kunci dalam menjaga efektivitas penegakan hukum.
Bareskrim Polri bersama Bea Cukai berkomitmen memperkuat pengawasan dan terus mengembangkan penyelidikan agar celah penyelundupan semakin dipersempit. Pendekatan ini tidak hanya menghasilkan penyitaan barang bukti, tetapi juga membuka ruang membongkar jaringan dan metode di balik penyelundupan emas ke luar negeri.
Kolaborasi berkelanjutan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran jalur keluar masuk barang di Indonesia sekaligus memastikan hukum ditegakkan terhadap pelaku yang berupaya memanfaatkan celah pengawasan.
#ReserseBekerja














