JAKARTA — Sebuah perkara pidana tidak berhenti begitu polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka. Justru pada titik itulah proses paling krusial dimulai: memastikan bahwa penetapan tersebut berdiri di atas bukti yang sah, bukan sekadar dugaan.
Ketentuan ini bukan formalitas administratif. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memberikan interpretasi konkret terhadap KUHAP yang pada intinya mensyaratkan minimal dua alat bukti sah sebelum seseorang bisa berstatus tersangka. Aturan ini lahir karena ketentuan lama dinilai kabur dan berpotensi menimbulkan banyak tafsir dalam praktik penegakan hukum.
Baca Juga : Bareskrim Tetapkan Dua DPO dalam Kasus Narkoba Kelab Malam Five Stars di Bali
Bukti Dulu, Baru Status Tersangka
Ketentuan soal alat bukti sah tercantum dalam Pasal 184 KUHAP, yang mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam praktiknya, dua dari beberapa jenis bukti itu harus terpenuhi sebelum seorang penyidik berani melangkah ke tahap penetapan status hukum seseorang.
Proses ini menuntut ketelitian yang tidak instan. Keterangan saksi harus diperiksa silang, dokumen dan barang bukti dianalisis, sementara keterangan ahli forensik atau digital kerap dibutuhkan untuk memperkuat konstruksi perkara. Semua langkah itu berjalan sebelum sebuah kasus layak diumumkan ke publik.
Kerja semacam ini jarang terlihat oleh masyarakat luas. Yang tampak biasanya hanya hasil akhir: seseorang ditetapkan sebagai tersangka, sebuah kasus dinyatakan tuntas. Padahal di baliknya ada rangkaian panjang verifikasi yang menentukan apakah proses hukum itu nanti akan bertahan atau justru gugur di praperadilan.
Baca Juga : Dittipid PPA-PPO Selidiki Lima Kasus Dugaan Perdagangan Orang dengan Skema Pernikahan Pesanan
Angka di Balik Kerja Penyidikan
Skala pekerjaan ini tidak kecil. Berdasarkan Rilis Akhir Tahun 2025 Polri, tingkat penyelesaian perkara secara nasional mencapai 76,22 persen dari total 325.345 kasus yang ditangani sepanjang tahun. Dari jumlah tersebut, 248.076 kasus dinyatakan selesai oleh Bareskrim Polri bersama jajaran kewilayahan.
Di balik setiap angka itu terdapat proses pembuktian yang harus lolos uji hukum acara pidana. Semakin tinggi kompleksitas kejahatan, baik yang bersifat konvensional maupun yang memanfaatkan teknologi digital, semakin besar pula tuntutan terhadap ketelitian penyidik dalam merangkai alat bukti yang sah.
Praperadilan menjadi salah satu instrumen yang menguji kualitas kerja tersebut. Jika penetapan tersangka dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup, status hukum seseorang bisa dibatalkan oleh pengadilan. Mekanisme ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kecepatan mengungkap kasus tidak pernah bisa menggantikan kekuatan pembuktian.
Ketelitian sebagai Ukuran Profesionalisme
Pada akhirnya, kualitas kerja reserse tidak diukur dari seberapa cepat sebuah kasus diumumkan ke publik, melainkan dari seberapa kokoh proses pembuktian yang menopangnya. Sebuah perkara yang dibangun tanpa dasar bukti yang kuat berisiko runtuh di tengah jalan, sementara perkara yang disusun secara cermat memiliki peluang lebih besar untuk berujung pada kepastian hukum.
Di tengah meningkatnya kompleksitas kejahatan modern, cara kerja seperti ini akan terus diuji. Bukan oleh kecepatan, melainkan oleh ketelitian, dan reserse bekerja untuk memastikan keduanya berjalan beriringan.
Sumber: Hukumonline, Pusiknas Bareskrim Polri , Tempo.
Baca Juga : Bareskrim Polri Ungkap Modus Baru Penyelundupan Emas 22,31 Kg ke Hong Kong #ReserseBekerja














