• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 6, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Reserse Bekerja: Mengungkap Kejahatan Bukan Sekadar Menangkap, tetapi Membuktikan #ReserseBekerja

Reserse Bekerja: Mengungkap Kejahatan Bukan Sekadar Menangkap, tetapi Membuktikan #ReserseBekerja

Redaksi Polrinews by Redaksi Polrinews
20 Agustus 2026
in Berita Nasional
0 0
0
Gedung Bareskrim

JAKARTA — Sebuah perkara pidana tidak berhenti begitu polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka. Justru pada titik itulah proses paling krusial dimulai: memastikan bahwa penetapan tersebut berdiri di atas bukti yang sah, bukan sekadar dugaan.

Ketentuan ini bukan formalitas administratif. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memberikan interpretasi konkret terhadap KUHAP yang pada intinya mensyaratkan minimal dua alat bukti sah sebelum seseorang bisa berstatus tersangka. Aturan ini lahir karena ketentuan lama dinilai kabur dan berpotensi menimbulkan banyak tafsir dalam praktik penegakan hukum.

Baca Juga : Bareskrim Tetapkan Dua DPO dalam Kasus Narkoba Kelab Malam Five Stars di Bali

Bukti Dulu, Baru Status Tersangka

Ketentuan soal alat bukti sah tercantum dalam Pasal 184 KUHAP, yang mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam praktiknya, dua dari beberapa jenis bukti itu harus terpenuhi sebelum seorang penyidik berani melangkah ke tahap penetapan status hukum seseorang.

Proses ini menuntut ketelitian yang tidak instan. Keterangan saksi harus diperiksa silang, dokumen dan barang bukti dianalisis, sementara keterangan ahli forensik atau digital kerap dibutuhkan untuk memperkuat konstruksi perkara. Semua langkah itu berjalan sebelum sebuah kasus layak diumumkan ke publik.

Kerja semacam ini jarang terlihat oleh masyarakat luas. Yang tampak biasanya hanya hasil akhir: seseorang ditetapkan sebagai tersangka, sebuah kasus dinyatakan tuntas. Padahal di baliknya ada rangkaian panjang verifikasi yang menentukan apakah proses hukum itu nanti akan bertahan atau justru gugur di praperadilan.

Baca Juga :  Dittipid PPA-PPO Selidiki Lima Kasus Dugaan Perdagangan Orang dengan Skema Pernikahan Pesanan

Angka di Balik Kerja Penyidikan

Skala pekerjaan ini tidak kecil. Berdasarkan Rilis Akhir Tahun 2025 Polri, tingkat penyelesaian perkara secara nasional mencapai 76,22 persen dari total 325.345 kasus yang ditangani sepanjang tahun. Dari jumlah tersebut, 248.076 kasus dinyatakan selesai oleh Bareskrim Polri bersama jajaran kewilayahan.

Di balik setiap angka itu terdapat proses pembuktian yang harus lolos uji hukum acara pidana. Semakin tinggi kompleksitas kejahatan, baik yang bersifat konvensional maupun yang memanfaatkan teknologi digital, semakin besar pula tuntutan terhadap ketelitian penyidik dalam merangkai alat bukti yang sah.

Praperadilan menjadi salah satu instrumen yang menguji kualitas kerja tersebut. Jika penetapan tersangka dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup, status hukum seseorang bisa dibatalkan oleh pengadilan. Mekanisme ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kecepatan mengungkap kasus tidak pernah bisa menggantikan kekuatan pembuktian.

Baca Juga : Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse Resmi Diluncurkan: #ReserseBekerja Wujudkan Layanan Cepat dan Terintegrasi

Ketelitian sebagai Ukuran Profesionalisme

Pada akhirnya, kualitas kerja reserse tidak diukur dari seberapa cepat sebuah kasus diumumkan ke publik, melainkan dari seberapa kokoh proses pembuktian yang menopangnya. Sebuah perkara yang dibangun tanpa dasar bukti yang kuat berisiko runtuh di tengah jalan, sementara perkara yang disusun secara cermat memiliki peluang lebih besar untuk berujung pada kepastian hukum.

Di tengah meningkatnya kompleksitas kejahatan modern, cara kerja seperti ini akan terus diuji. Bukan oleh kecepatan, melainkan oleh ketelitian, dan reserse bekerja untuk memastikan keduanya berjalan beriringan.

Sumber: Hukumonline, Pusiknas Bareskrim Polri , Tempo.

Baca Juga : Bareskrim Polri Ungkap Modus Baru Penyelundupan Emas 22,31 Kg ke Hong Kong #ReserseBekerja

Tags: #ReserseBekerja
Redaksi Polrinews

Redaksi Polrinews

Next Post
Bareskrim Tangkap 3 Kurir Narkoba di Riau, 1.400 Vape Narkoba Disita

#ReserseBekerja Bareskrim Tangkap 3 Kurir dan Sita 1.400 Vape Etomidate di Riau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

4 Juli 2023
Logo Hari Bhayangkara Ke-80

Resmi Dirilis! Ini Link Unduh Logo Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

9 Juni 2026
Jenis - jenis seragam polisi

Ragam Jenis Seragam Polisi Indonesia Hingga Maknanya

2 Februari 2024
Tanda Kesatuan Lalu Lintas Korlantas Polri

Logo Korlantas Polri yang Baru

29 Oktober 2024
Alamat dan Nomer Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

Alamat dan Nomor Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

46
Polres Metro Bekasi Kota

Alamat dan Nomor Telpon Kantor Polisi di Bekasi, Beserta Sosmednya

10
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

9
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

6
pola penyidikan kasus pembunuhan di Bantaeng Sulawesi Selatan

#ReserseBekerja Fakta dan Bukti Jadi Kunci Kesuksesan Pengungkapan Kasus

4 September 2026
penangkapan pelaku pembunuhan akibat utang di Sulsel

Tim URC Resmob Polda Sulsel Tangkap Pelaku Pembunuhan #ReserseBekerja

4 September 2026
penanganan tindak pidana berdasarkan bukti oleh reserse

Tim URC Bareskrim Polri Ungkap Kasus Senjata Tajam dan Pencurian Kabel Berbasis Bukti

3 September 2026
Unit Reaksi Cepat Bareskrim menekan angka kejahatan

Unit Reaksi Cepat Bareskrim Polri Tekan Kejahatan di Indonesia #ReserseBekerja

3 September 2026

Berita Rekomendasi

pola penyidikan kasus pembunuhan di Bantaeng Sulawesi Selatan

#ReserseBekerja Fakta dan Bukti Jadi Kunci Kesuksesan Pengungkapan Kasus

4 September 2026
penangkapan pelaku pembunuhan akibat utang di Sulsel

Tim URC Resmob Polda Sulsel Tangkap Pelaku Pembunuhan #ReserseBekerja

4 September 2026
penanganan tindak pidana berdasarkan bukti oleh reserse

Tim URC Bareskrim Polri Ungkap Kasus Senjata Tajam dan Pencurian Kabel Berbasis Bukti

3 September 2026
Unit Reaksi Cepat Bareskrim menekan angka kejahatan

Unit Reaksi Cepat Bareskrim Polri Tekan Kejahatan di Indonesia #ReserseBekerja

3 September 2026

Tweets

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In