Jakarta – Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jenis etomidate di wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dengan menangkap tiga orang tersangka serta menyita 1.400 vape narkoba berisi etomidate.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebutkan tersangka yang diamankan adalah Adiah (55), Azman (45), dan Agusni Pratama (27). Selain vape etomidate, penyidik juga menyita 118 butir ekstasi dan beberapa ponsel sebagai barang bukti.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim pada Selasa (11/8) mengenai transaksi narkoba di Rupat.
Penyelidikan dan pengawasan dilakukan hingga akhirnya pada Rabu (12/8) sore, Adiah berhasil ditangkap di Jalan Hutan Panjang, Bengkalis. Dalam penggeledahan ditemukan denah gambar peta tempat penyimpanan narkotika yang diakui merupakan arahan dari Satpriyanto, menantu Adiah yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyelidikan berlanjut ke rumah Azman namun yang bersangkutan tidak ditemukan, hanya ponselnya yang ditemukan tersembunyi.
Berdasarkan denah tersebut, petugas menemukan karung berisi etomidate dan ekstasi tersembunyi di semak-semak pinggir jalan Pangkalan Baru, Hutan Panjang Rupat. Azman kemudian menyerahkan diri pada Rabu malam di Polsek Rupat.
Sedangkan tersangka Agusni Pratama ditangkap setelah melakukan pengawasan terhadap komunikasi Adiah yang berhubungan dengan Warga Negara Malaysia bernama Tambi dan Yolanda Dilfi Yanti, koordinator kurir yang juga berstatus DPO.
Agusni tertangkap ketika membawa karung berisi etomidate dari sebuah kamar hotel di Dumai pada Jumat (14/8).
Saat ini ketiga tersangka diamankan di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan narkotika yang mereka jalankan.
Pengejaran masih berlangsung terhadap tiga DPO lain yang diduga terlibat, yaitu Satpriyanto, Tambi (WN Malaysia), dan Yolanda Dilfi Yanti.
#ReserseBekerja














