Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Hendra Basir (HB), sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap lima atlet putri panjat tebing. Kasus ini diduga terjadi berulang sejak tahun 2022 hingga Desember 2025.
Brigjen Nurul Azizah dari Dittipid PPA dan PPO Bareskrim mengungkapkan bahwa laporan polisi terkait perkara ini tercatat dengan nomor LP/B/101/III/2026 tertanggal 3 Maret 2026. HB menjalankan aksinya dengan memanfaatkan posisi dan relasi kuasa untuk membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik. Perilaku ini terjadi tidak hanya di Indonesia tetapi juga di luar negeri saat kompetisi internasional berlangsung.
“Tempat kejadian perkara terjadi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan beberapa negara saat pertandingan internasional,” ujar Nurul dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Kasubdit 1 Dittipid PPA-PPO Bareskrim, Kombes Sinta, menyatakan lima atlet putri menjadi korban dalam kasus ini. Tersangka HB telah ditahan sejak 18 Mei 2026 di Rutan Bareskrim Polri. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan pelimpahan tahap II tersangka beserta barang bukti telah dilakukan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
HB dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta, ditambah sepertiga ancaman pokok.
Tanggapan Menpora
Menanggapi penetapan tersangka ini, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia, Erick Thohir, menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum yang berjalan. Menpora menegaskan proses hukum harus terus berjalan dengan prinsip keadilan, perlindungan korban, dan penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.
“Kami mendukung penuh langkah Kepolisian dalam menegakkan hukum dan mengungkap perkara ini secara tuntas serta menetapkan pelaku sebagai tersangka. Proses ini merupakan bukti bahwa kekerasan dan pelecehan tidak mendapatkan tempat di dunia olahraga,” kata Erick.
Erick menambahkan bahwa negara hadir untuk melindungi para atlet agar berada di lingkungan yang aman tanpa kekerasan atau pelecehan. Ia meminta para korban agar tidak merasa sendiri dan menegaskan pemerintah akan terus mendampingi dan mendukung pemulihan fisik maupun psikologis para korban.
Selain menjadi persoalan hukum, kasus ini juga harus menjadi momentum pembenahan ekosistem olahraga nasional. Menpora meminta seluruh induk organisasi cabang olahraga, pelatih, ofisial, dan pihak terkait agar keselamatan dan perlindungan atlet menjadi prioritas utama.
“Olahraga harus menjadi ruang yang aman untuk tumbuh, berlatih, berprestasi, dan mengharumkan nama bangsa. Tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan atau kekerasan, khususnya kekerasan seksual,” ujar Erick.
Menpora juga mengharapkan lingkungan yang bebas dari stigma agar para korban dapat memulihkan diri tanpa tekanan dan mendapatkan dukungan penuh dari keluarga, federasi, pemerintah, serta masyarakat.
“Kami ingin membangun olahraga Indonesia yang bersih, tidak hanya dari doping dan pengaturan pertandingan, tetapi juga dari kekerasan, pelecehan, intimidasi, dan penyalahgunaan kekuasaan. Integritas olahraga dimulai dari bagaimana kita memperlakukan manusia di dalamnya,” tutup Erick Thohir.














