Jakarta – Polri telah menetapkan sebanyak 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan pada 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, menjelaskan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Minggu (23/8/2026) bahwa laporan tersebut mencakup Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
“Sembilan Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan 72 tersangka perorangan. Proses ini dilakukan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah terpantau adanya hotspot dan kemudian dicek ternyata benar terjadi kebakaran,” ujar Brigjen Irhamni.
Ia menambahkan bahwa pembakaran lahan diduga dilakukan secara sengaja oleh para pelaku dengan tujuan membuka lahan secara ekonomis selama musim kemarau guna penanaman kelapa sawit saat musim hujan.
Rincian laporan polisi dan jumlah tersangka menurut wilayah adalah sebagai berikut:
- Polda Riau: 30 laporan polisi, 35 tersangka
- Polda Kalimantan Barat: 18 laporan polisi dari 2.282 titik api
- Polda Sumatera Selatan: 15 laporan polisi dari 618 titik api, 17 tersangka
- Polda Jambi: 17 laporan polisi dari 64 titik api, 8 tersangka
- Polda Kalimantan Tengah: 8 laporan polisi dari 203 titik api, 11 tersangka
- Polda Kalimantan Selatan: 3 laporan polisi dari 318 titik api, 2 tersangka
- Polda Kalimantan Timur: 2 laporan polisi dari 243 titik api, 1 tersangka
- Polda Aceh: 2 laporan polisi dari 71 titik api
- Polda Kalimantan Utara: 2 laporan polisi dari 12 titik api
Dalam proses penyelidikan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pembakaran sengaja. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, dua jeriken berisi solar, botol plastik bekas BBM jenis solar dan pertalite, minyak tanah, berbagai alat seperti parang, kapak, cangkul, chainsaw, serta sampel tanah yang terbakar.
“Ini bukti valid yang menunjukkan motif pembakaran adalah untuk membuka lahan. Para tersangka menggunakan metode pembakaran karena biaya operasional lebih murah,” jelas Irhamni.
Polisi menegaskan para tersangka akan dikenakan pasal dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kebakaran hutan dan lahan.
Penanganan ini menjadi langkah penting untuk menekan terjadinya karhutla yang dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat luas.
Baca Juga : Enam Polda jadi prioritas tangani Karhutla
Sumber: Antaranews dan detikcom














