JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk mendalami keterlibatan pihak korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sembilan provinsi di Indonesia. Meskipun hingga saat ini penyidik telah menetapkan 72 tersangka perorangan, kemungkinan jilid penyidikan terhadap korporasi masih terbuka.
Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menyatakan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu, 23 Agustus 2026, bahwa pihaknya tidak akan segan menjerat korporasi, termasuk perusahaan tercatat di bursa saham (Tbk) maupun korporasi yang sebelumnya disebutkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
“Di Tbk itu, sekali lagi, selama ada buktinya akan kami kejar korporasi,” ujar Brigjen Irhamni.
Ia menekankan bahwa penetapan tersangka dan penuntutan terhadap individu ataupun korporasi harus berdasarkan alat bukti yang sah serta memenuhi unsur hukum yang berlaku. Penyidik Bareskrim menyadari bahwa keterangan saksi dari tahap awal pengungkapan masih perlu didukung dengan pembuktian ilmiah (scientific crime investigation).
“Keterangan saksi bisa berubah karena banyak faktor, seperti ketakutan atau lupa. Maka alat bukti utama adalah scientific evidence,” tegas Irhamni.
Selain keterangan saksi dan tersangka, penyidik pun akan memperkuat bukti keterlibatan korporasi dengan menelusuri transaksi keuangan serta bukti dan petunjuk lain yang mengaitkan pihak-pihak terkait.
“Kami dalami transaksi keuangan, bukti petunjuk, serta hal-hal lain yang mengaitkan keterlibatan pihak-pihak tersebut,” tambah Brigjen Irhamni.
Langkah ini menunjukkan tekad Bareskrim dalam memberantas praktik yang menjadi penyebab utama kebakaran hutan dan lahan, yang dampaknya dirasakan luas di Indonesia.














