JAKARTA — Isu konflik agraria terus menjadi perhatian serius Bareskrim Polri, sejalan dengan komitmen untuk memastikan setiap sengketa lahan ditangani secara terukur dan berorientasi pada keadilan. Komitmen ini tercermin dari langkah verifikasi menyeluruh terhadap laporan-laporan yang ditangani jajaran kepolisian daerah, serta upaya mendorong penyelesaian perkara sesuai karakteristik masing-masing kasus.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono memaparkan perkembangan penanganan konflik agraria dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (26/8/2026). Ia menyampaikan bahwa jajaran kepolisian telah merampungkan verifikasi menyeluruh atas seluruh perkara agraria yang masih berjalan.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, tercatat sebanyak 32 laporan polisi dan 5 pengaduan masyarakat tengah ditangani oleh 12 Kepolisian Daerah (Polda). Selain itu, terdapat 1 perkara yang masih berada dalam tahap identifikasi. Data ini menjadi acuan Bareskrim untuk memetakan secara lebih komprehensif perkembangan penanganan sengketa lahan di berbagai daerah.
Guna menjaga proses penanganan tetap sesuai koridor hukum, Bareskrim turut menjalin koordinasi dengan para direktur reserse kriminal di 12 Polda terkait. Langkah koordinasi ini dinilai penting mengingat karakteristik konflik agraria dapat bervariasi di setiap wilayah, sehingga penanganannya perlu mempertimbangkan fakta perkara, posisi para pihak yang bersengketa, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dari sejumlah perkara yang telah diverifikasi, beberapa di antaranya telah mencapai tahap penyelesaian. Tercatat 8 perkara berhasil dituntaskan melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif—sebuah mekanisme yang membuka ruang penyelesaian dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak yang terlibat, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, terdapat pula 10 perkara yang masih dalam proses dan berpotensi diselesaikan melalui jalur serupa. Bareskrim memandang peluang ini sebagai bagian dari upaya menghadirkan solusi yang tidak semata mengedepankan proses hukum formal, tetapi juga memperhatikan aspek pemulihan dan kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, sebanyak 6 kasus masih berada pada tahap penyelidikan, sementara 2 perkara telah memasuki tahap penyidikan. Adapun 3 perkara telah sampai pada proses penyerahan tersangka beserta barang bukti, 5 perkara telah dihentikan penyelidikan atau penyidikannya sesuai tahapan yang berlaku, dan 3 perkara lainnya juga telah resmi dihentikan.
Rangkaian data tersebut memperlihatkan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak diselesaikan dengan pendekatan yang seragam. Setiap perkara dievaluasi berdasarkan perkembangan proses hukum serta temuan penyidik di lapangan, sehingga mekanisme penyelesaiannya pun dapat berbeda antara satu kasus dengan kasus lain.
Kabareskrim turut menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam penanganan sengketa lahan kepada jajaran Polda dan Polres. Para penyidik diminta bekerja secara teliti dengan tetap mengedepankan asas kemanusiaan yang berkeadilan. Arahan ini menegaskan bahwa profesionalitas dan kehati-hatian harus menjadi bagian tak terpisahkan dari setiap proses penanganan perkara.
Konflik agraria pada umumnya melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, pemegang hak atas tanah, badan usaha, hingga pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan terkait lahan. Kompleksitas ini menuntut ketelitian dalam memeriksa dokumen, menggali keterangan saksi, serta memastikan fakta-fakta yang menjadi dasar penanganan perkara.
Oleh sebab itu, langkah verifikasi dan koordinasi yang dilakukan Bareskrim bersama jajaran reserse di daerah memiliki peran penting dalam menjaga konsistensi penanganan perkara. Pengawasan terhadap perkembangan setiap kasus juga membantu memastikan bahwa laporan yang masuk memperoleh tindak lanjut sesuai status dan bukti yang tersedia.
Penerapan pendekatan restorative justice pada sejumlah perkara turut menunjukkan adanya ruang penyelesaian yang mengutamakan keadilan substantif. Meski demikian, mekanisme tersebut tetap harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, agar penyelesaian perkara tidak mengesampingkan hak para pihak maupun prinsip penegakan hukum.
Dengan pemetaan perkara yang lebih terstruktur, Bareskrim optimistis dapat terus mengarahkan jajaran di daerah agar penanganan konflik agraria berjalan secara profesional, proporsional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Upaya ini sekaligus memperkuat peran fungsi reserse dalam menghadirkan kepastian hukum tanpa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan. Langkah tersebut menjadi wujud nyata komitmen #ReserseBekerja dalam memastikan setiap perkara ditangani berdasarkan fakta, prosedur hukum, dan orientasi pada keadilan.














