• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 6, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Giat Sepekan Giat Polri

Reserse Bekerja Berbasis Alat Bukti dan Profesionalisme Dalam Menangani Kasus Anarkis

Dian Purwanto by Dian Purwanto
28 Agustus 2026
in Giat Polri
0 0
0
penyidikan berbasis alat bukti dalam reserse polri

JAKARTA – Keberhasilan tim reserse polisi kini diukur bukan hanya dari cepatnya penangkapan pelaku, melainkan dari kekuatan alat bukti yang mampu dikumpulkan dan kepatuhan penyidik terhadap prosedur hukum. Perubahan paradigma ini menjadi fokus utama dalam arah kebijakan Polri tahun 2026, yang menempatkan integritas proses sebagai pilar penegakan hukum.

Sebagai contoh terkini, saat terjadi dugaan kelompok anarko mencoba memanfaatkan demonstrasi di Gedung DPR, kepolisian melakukan penyidikan terukur dengan pengumpulan alat bukti yang presisi. Hasilnya, 65 terduga pelaku perusuh berhasil diamankan dan modus pendanaan mereka yang tersembunyi di balik penggalangan dana fiktif “Charity for NTT” berhasil diungkap. Penyelidikan ini menegaskan bahwa reserse bekerja berdasarkan fakta, bukan sekadar asumsi di lapangan.

Pendekatan ini sejalan dengan arahan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan pentingnya penguatan kualitas sumber daya manusia penyidik sebagai fondasi profesionalisme. Dalam Rapat Kerja Teknis Fungsi Reserse Kriminal 2026, Kapolri menyoroti modus kejahatan yang terus berkembang, seperti anarkisme yang menggunakan donasi palsu sebagai kedok, sehingga membutuhkan adaptasi paradigma penyidikan sesuai KUHP dan KUHAP terbaru.

Penyesuaian ini menuntut penyidik agar setiap langkah memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan dan diuji. Wakil Kepala Polri juga menegaskan penegakan profesionalisme, integritas, dan hati nurani hukum sebagai nilai utama dalam pelaksanaan fungsi reserse, termasuk peningkatan pengawasan internal penyidikan sesuai Rencana Strategis Polri 2025-2029.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, memperingatkan personel reskrim untuk menggunakan kewenangan penyidikan secara bertanggung jawab tanpa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Arahan ini berdasar Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri yang menjadi pedoman perilaku pejabat dalam menjalankan tugas.

Selain itu, Kabareskrim menginstruksikan agar penyidik tidak memutus komunikasi dengan pelapor dan membuka Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse sebagai saluran informasi perkembangan perkara. Transparansi proses ini mendukung akuntabilitas penyidikan.

Tantangan besar muncul ketika opini publik terbentuk lebih dulu sebelum alat bukti lengkap, seperti yang dipaparkan Jurnal Penelitian Nusantara edisi April 2026. Di sinilah integritas penyidikan diuji agar tidak terpengaruh tekanan opini dominan, namun tetap berfokus pada pembuktian fakta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, juga mengimbau publik pada Juli 2026 agar tidak membuat kesimpulan berdasarkan informasi media sosial, mengutamakan asas praduga tak bersalah, dan memberi ruang bagi penyidik bekerja berdasarkan alat bukti yang sah.

Keseluruhan temuan ini mempertegas bahwa integritas dalam penyidikan bukan sekadar menolak suap tetapi juga menjaga prosedur dan menolak tergesa dalam menanggap opini media. Kepercayaan masyarakat terhadap kerja reserse akan tumbuh dari cara kasus disusun dengan alat bukti yang komprehensif dan kewenangan yang dijalankan sesuai hukum.

Sehingga, proses penyidikan yang profesional dan berintegritas menjadi landasan utama agar hasil yang diperoleh dapat dipertahankan di pengadilan dan mendapat kepercayaan publik.

#ReserseBekerja

Sumber: Jurnal Penelitian Nusantara, MetroTV, Detik
 

Dian Purwanto

Dian Purwanto

Halo, Saya seorang penulis yang berhobi menjejak aksara dan berbagi cerita pengalaman sehingga saya akan terus menulis. Saya juga seorang SEO Writer yang sudah berpengalaman menampilkan puluhan artikel di halaman utama mesin pencari Google. Saya juga seorang pembuat konten dengan pengalaman luar biasa bagi saya. Anda dapat berkolaborasi dengan saya dengan menghubungi sosial media saya Come on, let's be friends with me!

Next Post
dugaan tindak pidana perdagangan orang wni di jeju

Bareskrim Polri Telusuri Dugaan TPPO WNI di Jeju dengan Koordinasi Lintas Lembaga, #ReserseBekerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

4 Juli 2023
Logo Hari Bhayangkara Ke-80

Resmi Dirilis! Ini Link Unduh Logo Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

9 Juni 2026
Jenis - jenis seragam polisi

Ragam Jenis Seragam Polisi Indonesia Hingga Maknanya

2 Februari 2024
Tanda Kesatuan Lalu Lintas Korlantas Polri

Logo Korlantas Polri yang Baru

29 Oktober 2024
Alamat dan Nomer Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

Alamat dan Nomor Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

46
Polres Metro Bekasi Kota

Alamat dan Nomor Telpon Kantor Polisi di Bekasi, Beserta Sosmednya

10
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

9
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

6
pola penyidikan kasus pembunuhan di Bantaeng Sulawesi Selatan

#ReserseBekerja Fakta dan Bukti Jadi Kunci Kesuksesan Pengungkapan Kasus

4 September 2026
penangkapan pelaku pembunuhan akibat utang di Sulsel

Tim URC Resmob Polda Sulsel Tangkap Pelaku Pembunuhan #ReserseBekerja

4 September 2026
penanganan tindak pidana berdasarkan bukti oleh reserse

Tim URC Bareskrim Polri Ungkap Kasus Senjata Tajam dan Pencurian Kabel Berbasis Bukti

3 September 2026
Unit Reaksi Cepat Bareskrim menekan angka kejahatan

Unit Reaksi Cepat Bareskrim Polri Tekan Kejahatan di Indonesia #ReserseBekerja

3 September 2026

Berita Rekomendasi

pola penyidikan kasus pembunuhan di Bantaeng Sulawesi Selatan

#ReserseBekerja Fakta dan Bukti Jadi Kunci Kesuksesan Pengungkapan Kasus

4 September 2026
penangkapan pelaku pembunuhan akibat utang di Sulsel

Tim URC Resmob Polda Sulsel Tangkap Pelaku Pembunuhan #ReserseBekerja

4 September 2026
penanganan tindak pidana berdasarkan bukti oleh reserse

Tim URC Bareskrim Polri Ungkap Kasus Senjata Tajam dan Pencurian Kabel Berbasis Bukti

3 September 2026
Unit Reaksi Cepat Bareskrim menekan angka kejahatan

Unit Reaksi Cepat Bareskrim Polri Tekan Kejahatan di Indonesia #ReserseBekerja

3 September 2026

Tweets

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In