JAKARTA – Keberhasilan tim reserse polisi kini diukur bukan hanya dari cepatnya penangkapan pelaku, melainkan dari kekuatan alat bukti yang mampu dikumpulkan dan kepatuhan penyidik terhadap prosedur hukum. Perubahan paradigma ini menjadi fokus utama dalam arah kebijakan Polri tahun 2026, yang menempatkan integritas proses sebagai pilar penegakan hukum.
Sebagai contoh terkini, saat terjadi dugaan kelompok anarko mencoba memanfaatkan demonstrasi di Gedung DPR, kepolisian melakukan penyidikan terukur dengan pengumpulan alat bukti yang presisi. Hasilnya, 65 terduga pelaku perusuh berhasil diamankan dan modus pendanaan mereka yang tersembunyi di balik penggalangan dana fiktif “Charity for NTT” berhasil diungkap. Penyelidikan ini menegaskan bahwa reserse bekerja berdasarkan fakta, bukan sekadar asumsi di lapangan.
Pendekatan ini sejalan dengan arahan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan pentingnya penguatan kualitas sumber daya manusia penyidik sebagai fondasi profesionalisme. Dalam Rapat Kerja Teknis Fungsi Reserse Kriminal 2026, Kapolri menyoroti modus kejahatan yang terus berkembang, seperti anarkisme yang menggunakan donasi palsu sebagai kedok, sehingga membutuhkan adaptasi paradigma penyidikan sesuai KUHP dan KUHAP terbaru.
Penyesuaian ini menuntut penyidik agar setiap langkah memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan dan diuji. Wakil Kepala Polri juga menegaskan penegakan profesionalisme, integritas, dan hati nurani hukum sebagai nilai utama dalam pelaksanaan fungsi reserse, termasuk peningkatan pengawasan internal penyidikan sesuai Rencana Strategis Polri 2025-2029.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, memperingatkan personel reskrim untuk menggunakan kewenangan penyidikan secara bertanggung jawab tanpa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Arahan ini berdasar Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri yang menjadi pedoman perilaku pejabat dalam menjalankan tugas.
Selain itu, Kabareskrim menginstruksikan agar penyidik tidak memutus komunikasi dengan pelapor dan membuka Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse sebagai saluran informasi perkembangan perkara. Transparansi proses ini mendukung akuntabilitas penyidikan.
Tantangan besar muncul ketika opini publik terbentuk lebih dulu sebelum alat bukti lengkap, seperti yang dipaparkan Jurnal Penelitian Nusantara edisi April 2026. Di sinilah integritas penyidikan diuji agar tidak terpengaruh tekanan opini dominan, namun tetap berfokus pada pembuktian fakta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, juga mengimbau publik pada Juli 2026 agar tidak membuat kesimpulan berdasarkan informasi media sosial, mengutamakan asas praduga tak bersalah, dan memberi ruang bagi penyidik bekerja berdasarkan alat bukti yang sah.
Keseluruhan temuan ini mempertegas bahwa integritas dalam penyidikan bukan sekadar menolak suap tetapi juga menjaga prosedur dan menolak tergesa dalam menanggap opini media. Kepercayaan masyarakat terhadap kerja reserse akan tumbuh dari cara kasus disusun dengan alat bukti yang komprehensif dan kewenangan yang dijalankan sesuai hukum.
Sehingga, proses penyidikan yang profesional dan berintegritas menjadi landasan utama agar hasil yang diperoleh dapat dipertahankan di pengadilan dan mendapat kepercayaan publik.
#ReserseBekerja
Sumber: Jurnal Penelitian Nusantara, MetroTV, Detik














