JAKARTA — Polda Metro Jaya mengamankan 65 terduga perusuh yang diduga terkait persiapan aksi kekerasan di sekitar Gedung DPR RI. Penanganan perkara ini menyeret dugaan penggunaan kegiatan sosial “Charity for Nusa Tenggara Timur (NTT)” sebagai kedok untuk menghimpun dana yang kelak digunakan dalam aksi yang berpotensi melanggar hukum.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 39 senjata tajam, dua airsoft gun, tujuh jeriken berisi bahan bakar, dan 201 botol kaca berisi sumbu. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanudin mengungkap bahwa sumber dana diduga berasal dari berbagai jalur, termasuk dana pribadi, pemberian pihak lain, dan donasi terbuka yang dihimpun dengan narasi sosial.
Penyidik terus menelusuri aliran dana tersebut untuk mengetahui siapa pengelola, asal-usul dana, serta tujuannya. Pemeriksaan transaksi keuangan dianggap penting guna menghubungkan para pihak yang terlibat mulai dari penggalangan dana hingga penyediaan kebutuhan aksi, serta mengungkap keterlibatan pihak lain dalam persiapan tindakan melawan hukum.
Polisi juga menegaskan pentingnya proses investigasi menyeluruh dalam penanganan perkara pidana. Mereka tidak hanya mengamankan barang bukti di lapangan, tetapi juga mengurai aktivitas yang mendahului peristiwa tersebut. Upaya ini membantu membangun konstruksi perkara dengan dasar pembuktian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengungkapan modus “charity” yang disinyalir sebagai kedok pendanaan aksi perusuh menjadi pengingat bahwa ruang demokrasi harus dijaga tanpa disusupi kekerasan. Masyarakat memiliki hak menyampaikan aspirasi, sedangkan aparat wajib melindungi proses tersebut agar tidak berubah menjadi ancaman keamanan publik.
Selain itu, penyalahgunaan narasi sosial berpotensi merugikan masyarakat yang memberikan bantuan secara sukarela. Oleh sebab itu, polisi menegaskan pentingnya mengungkap modus ini sebagai bagian dari perlindungan terhadap masyarakat dari penyalahgunaan kepercayaan dalam penggalangan dana.
Polda Metro Jaya mengajak koordinasi dan ketelitian dalam penanganan perkara tersebut. Penelusuran tidak hanya difokuskan pada pelaku di lapangan, tetapi juga pada pihak lain yang mungkin berperan dalam pendanaan dan persiapan aksi.
Langkah tersebut selaras dengan kebutuhan menyingkap perkara berdasarkan rangkaian fakta, mulai dari sumber dana, pola komunikasi, peran masing-masing pihak, hingga tujuan penggunaan barang bukti yang disita. Seluruh proses dijalankan sesuai prosedur hukum untuk memastikan setiap dugaan dapat dibuktikan secara sah.
Dengan demikian, penanganan kasus ini tidak hanya menitikberatkan pada jumlah orang yang diamankan, melainkan juga pada pengungkapan jaringan dan modus yang mendasari. Polisi menegaskan fungsi reserse tidak berhenti saat pelaku diamankan, tetapi berlanjut pada pendalaman motif, pemeriksaan aliran dana, dan penguatan pembuktian demi memastikan bahwa hukum ditegakkan secara tepat dan terukur.














