JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri sedang menelusuri informasi mengenai dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa warga negara Indonesia (WNI) di Jeju, Korea Selatan. Informasi tersebut awalnya tersebar di media sosial dan langsung mendapat perhatian penyidik meskipun belum ada laporan resmi yang diterima.
Brigjen Pol. Nurul Azizah, Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa informasi awal diperoleh melalui media sosial. Menindaklanjuti hal itu, Dittipid PPA-PPO melakukan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan kementerian terkait untuk memastikan kebenaran informasi serta mekanisme penanganannya.
Langkah ini menunjukkan penyidik tidak menunggu laporan formal guna mencermati potensi kasus TPPO. Informasi tersebut menjadi bahan koordinasi awal untuk penelusuran lebih lanjut sesuai prosedur hukum.
Dugaan kasus mencuat setelah seorang WNI yang tinggal di Jeju mengunggah di Instagram mengenai adanya perdagangan manusia di wilayah Seogwipo dan meminta bantuan mengetahui instansi yang dapat dihubungi untuk melapor. Pemilik akun juga menyatakan memiliki bukti terkait dugaan itu, telah menghubungi Kantor Imigrasi Jeju yang mengonfirmasi penerimaan laporan, serta sudah menyampaikan informasi kepada KBRI Korea Selatan. Namun ia diarahkan agar laporan kriminal diajukan langsung oleh korban ke kepolisian setempat.
Kendala muncul karena sebagian diduga korban berstatus imigran ilegal, yang membuat mereka enggan melapor langsung kepada aparat setempat. Dalam kondisi demikian, Bareskrim tetap melakukan koordinasi dengan banyak pihak karena penanganan WNI di luar negeri membutuhkan kolaborasi berbagai institusi terkait perlindungan warga negara, imigrasi, ketenagakerjaan, dan penegakan hukum di negara lokasi.
Sebagai bagian koordinasi, Bareskrim juga berhubungan dengan kementerian yang mengurusi perlindungan pekerja migran. Laporan dugaan TPPO dapat diterima melalui P2MI atau BP2MI, lalu dikoordinasikan dengan perwakilan Indonesia di Korea Selatan untuk memetakan penanganannya.
Pendekatan koordinatif ini krusial mengingat dugaan TPPO melibatkan dimensi lintas negara, dari proses perekrutan di Indonesia hingga keberadaan korban di Jeju. Informasi sementara menyebut ratusan WNI diduga diberangkatkan secara ilegal ke Jeju melalui perekrutan oleh WNI yang tinggal di sana, dengan imbalan sekitar 7 juta Won per orang. Namun, klaim ini masih dalam tahap verifikasi dan belum menjadi kesimpulan penyidikan.
Penyidik perlu menelusuri pola perekrutan, keberangkatan, relasi perekrut dan pekerja, serta kondisi WNI sesampainya di Jeju untuk memastikan apakah ada unsur eksploitasi atau pelanggaran yang memenuhi kriteria TPPO.
Hingga saat ini, Dittipid PPA-PPO menegaskan belum menerima laporan resmi, namun tidak mengabaikan informasi yang beredar. Koordinasi lintas lembaga dilakukan sebagai langkah awal untuk memverifikasi dan memonitor perkembangan di lapangan.
Respons cepat terhadap dugaan TPPO khususnya yang melibatkan WNI di luar negeri sangat penting agar jalur komunikasi dan pihak terkait dapat segera terlibat sebelum proses hukum dilanjutkan.
Namun demikian, penyidik juga berhati-hati dalam menindaklanjuti informasi dari media sosial dengan memastikan akurasi agar proses hukum tidak didasarkan pada klaim belum terbukti, sekaligus memperhatikan potensi keberadaan korban agar momentum penanganan tidak terlewatkan.
Melalui koordinasi dengan DivHubinter Polri, kementerian terkait, dan instansi perlindungan pekerja migran, Bareskrim memiliki mekanisme untuk mengklarifikasi informasi dan melakukan penelusuran awal guna menentukan fakta serta profil para korban, termasuk keterkaitan pihak di Indonesia.
Kasus ini menggambarkan bahwa proses penyelidikan TPPO tidak selalu dimulai dari laporan polisi lengkap. Informasi awal di ruang publik dapat menjadi pintu masuk koordinasi dan penelusuran lebih intensif. Dittipid PPA-PPO terus mengembangkan informasi dengan prinsip verifikasi ketat, koordinasi lintas lembaga, serta perlindungan terhadap WNI yang berada dalam situasi rentan agar setiap dugaan TPPO mendapat perhatian dan penanganan hukum sesuai prosedur.
Sumber: Keterangan Pers Bareskrim Polri, Anataranews.com














