Jakarta – Pelarian tersangka kasus perjudian online berinisial FP berakhir di Thailand setelah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkapnya berkat kerja sama lintas negara dengan kepolisian dan otoritas Thailand.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto, menyatakan bahwa penangkapan FP merupakan hasil koordinasi antara kepolisian Indonesia, otoritas Thailand, Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Imigrasi. “Kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama dengan Set NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi melakukan penangkapan terhadap tersangka FP,” ungkap Setyo di Jakarta, Jumat (25/09/2026).
FP merupakan tersangka dalam perkara dugaan perjudian online yang melibatkan tiga situs, yaitu Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Situs-situs ini menawarkan berbagai permainan judi online mulai dari slot, kasino, hingga judi bola. Hasil penyidikan menunjukkan aktivitas judi online pada ketiga situs itu diperkirakan memiliki perputaran uang sekitar Rp1 triliun dari Januari hingga April 2026.
FP ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada 29 Juli 2026 setelah diketahui meninggalkan Indonesia dan berada di luar negeri. Penyidik melakukan pencarian melalui kerja sama kepolisian lintas negara. Pada 10 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Singapura setelah memperoleh informasi bahwa FP tidak lagi berada di sana. “Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand,” jelas Setyo.
Informasi tersebut diikuti dengan koordinasi bersama otoritas Thailand. Pada Selasa (22/09/2026) sekitar pukul 17.30 waktu setempat, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Divisi Hubungan Internasional Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand menangkap FP. “Dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia,” tuturnya.
Setibanya di Indonesia, FP akan menjalani proses hukum terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara perjudian online tersebut. “Untuk rilis resminya nanti, kami akan jelaskan peran pelaku ini, baik dalam operasinya maupun pelariannya,” tambah Setyo.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan menyampaikan bahwa tiga situs judi online tersebut beroperasi baik secara nasional maupun internasional. Penelusuran sistem pembayaran mengungkap ada transaksi melalui PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT) yang mencapai sekitar Rp1 triliun.
Dalam perkara ini, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka, yaitu APU, MAY, R, GG, dan TS. Kelimanya diduga memiliki peran berbeda mulai dari mengelola PT UPT, mengurusi legalitas perusahaan, hingga mengelola transaksi keuangan.














