SURABAYA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur berhasil membongkar peredaran narkotika jenis baru, Etomidate, yang menggunakan moda transportasi kereta api dari Jakarta ke Surabaya. Penindakan dilakukan di depan Stasiun Pasar Turi berdasarkan informasi dari masyarakat.
Pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB, petugas Polda Jatim menangkap tersangka berinisial IA (34) warga Kelurahan Jati Bening, Pondok Gede, Bekasi. Dalam penggeledahan ditemukan 1.932 bungkus plastik cartridge vape cair berisi Etomidate, koper, dompet, tiket kereta, uang tunai Rp510.000, dan satu unit ponsel pintar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol M Kurniawan menjelaskan bahwa tersangka IA berperan sebagai perantara penjualan yang dikendalikan oleh tersangka AP melalui pemicu transaksi tersangka W. IA telah empat kali menjadi kurir dengan tawaran upah Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Penyidik juga mengungkap modus pengemasan Etomidate dalam cairan rokok elektrik beraneka rasa yang dijual seharga Rp5 juta per unit untuk mengelabui pemeriksaan petugas di ruang publik.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan bahwa sejak Juli hingga September 2026, Ditresnarkoba Polda Jatim mengungkap 1.870 kasus narkoba dengan 2.382 tersangka dan menyita sabu seberat 86,5 kilogram, 27.571 butir ekstasi, serta 2.592 cartridge Etomidate. Penanganan juga mencakup satu perkara tindak pidana pencucian uang.
Penanganan kasus ini menegaskan pentingnya penguatan alat bukti dan pemetaan jaringan lintas wilayah untuk memberantas peredaran narkotika secara menyeluruh. Keberhasilan ini menunjukkan ketelitian penyidik dalam membongkar jaringan terorganisasi demi menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.
Sumber: Radar Surabaya














