BITUNG — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Bareskrim Polda Sulut berhasil menangkap AJR (16), remaja buronan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Bitung pada Senin (28/9/2026). Penangkapan ini membuka pengungkapan rangkaian kejahatan lain yang selama ini belum terungkap.
Pelaku yang merupakan warga Desa Kapoya, Kecamatan Suluun, diamankan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sulut menindaklanjuti sejumlah laporan curanmor yang mengganggu warga setempat. Dalam pengembangan kasus, tim URC menyita tiga unit sepeda motor yang terkait dengan laporan kehilangan sebelumnya.
Proses penangkapan berlangsung sulit karena pelaku mencoba melawan dan melarikan diri. AJR bahkan merusak kaca belakang mobil operasional anggota URC sebelum akhirnya berhasil dikendalikan dan dibawa ke polisi bersama barang bukti.
Pengembangan penyidikan mengungkap bahwa AJR juga diduga terlibat dalam beberapa tindak kriminal lain, seperti penikaman, pencurian dengan pemberatan di beberapa rumah, serta pencurian ternak sapi yang berulang kali terjadi di wilayah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga menggunakan hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan gaya hidup konsumtif. Temuan ini menegaskan bahwa satu laporan curanmor sederhana mampu membuka jalur pengungkapan jaringan kejahatan yang lebih luas.
Pelaku beserta barang bukti kini ditahan untuk proses hukum selanjutnya. Tiga sepeda motor hasil sitaan menjadi alat bukti utama, sementara penyidik terus mendalami keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus lainnya.
Kecepatan respon Tim URC dalam menindaklanjuti laporan curanmor mempersempit ruang gerak pelaku, sekaligus mengembalikan rasa aman bagi warga yang sempat resah akibat tindak pencurian kendaraan bermotor di daerah Bitung.
Dari laporan awal curanmor yang sederhana, penyidik berhasil menelusuri dan mengungkap kejahatan berat yang sebelumnya belum diketahui, membuktikan efektivitas kerja kepolisian dalam menuntaskan berbagai perkara.
Sumber: Jaguar Info, Tribun Manado














