SUBANG – Tim Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Subang memecahkan kasus sindikat ganjal ATM yang meresahkan nasabah di berbagai wilayah. Pada Selasa (29/9/2026), tiga dari empat pelaku berhasil ditangkap di Cirebon.
Kejahatan bermula pada Kamis (10/9/2026) di Gerai ATM BCA Alfamart Andalas, Kecamatan Subang, saat seorang nasabah berinisial AD gagal melakukan setor tunai. Seorang pria yang mengaku akan membantu menawarkan bantuan, lalu mengganjal lubang kartu dengan tusuk gigi dan mengganti kartu korban tanpa disadari.
Setelah menyadari kartunya tertukar dan saldo berkurang, AD melapor ke Polres Subang. Laporan ini memicu penyelidikan oleh tim reserse.
Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Wanda Ervam Liton Dachi, menjelaskan bahwa penyidik menelusuri pelaku hingga akhirnya menangkap tiga tersangka berinisial NN, AS, dan NS di Cirebon. Satu tersangka, berinisial R, masih menjadi buron.
Pengembangan kasus mengungkap sindikat ini beraksi di beberapa daerah lain, antara lain dua lokasi di Bandung, dua di Cirebon, serta satu lokasi masing-masing di Sumedang, Cianjur, dan Bogor, dengan modus serupa.
Barang bukti yang disita meliputi sepuluh kartu ATM berbagai bank, sebungkus tusuk gigi, satu gunting, dan satu gergaji kecil yang digunakan untuk merusak mesin ATM.
Ketiga tersangka yang diamankan saat ini menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Subang dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana berat karena modus yang terencana dan berulang di berbagai wilayah.
Kasus ini menegaskan bahwa satu laporan nasabah dapat membuka pengungkapan jaringan kejahatan lebih luas. Penyidik juga masih mendalami keterkaitan tujuh tempat kejadian perkara (TKP) lain yang sudah diakui oleh para tersangka.
Penelusuran fakta, penangkapan, hingga pengejaran terhadap tersangka yang buron masih terus dilakukan. Ini bukti nyata #ReserseBekerja.
(Sumber: Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang, Tribun Jabar)














