• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Maret 12, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

2 Perusahaan Diduga Salagunakan Izin Radioaktif, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka

Redaksi Polrinews by Redaksi Polrinews
14 Agustus 2020
in Berita Nasional
0 0
0
2 Perusahaan Diduga Salagunakan Izin Radioaktif, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka

humas.polri.go.id – JAKARTA. Dugaan adanya penggunaan zat radioaktif oleh dua perusahaan membuat Polri bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) melakukan sidak. Dari hasil sidak tersebut, ditemukan adanya penggunaan zat radioaktif oleh kedua perusahaan itu tanpa izin. ke perusahaan yang diduga melakukan penyalahgunaan zat radioaktif. Dari sidak yang dilakukan, ada 3 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Wishnu Hermawan Februanto mengatakan Polri bersama Batan dan Bapeten melakukan penyelidikan terhadap dua perusahaan yaitu Koperasi Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan (JKRL) dan PT Indonesia Power Unit Pembangkit Suralaya. Atas penyelidikan itu, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi tersangkanya ada 3. Satu (tersangka) dari Indonesia Power dan 2 (lainnya) dari JKRL,” kata Kombes Wishnu Hermawan di Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Wishnu kemudian membeberkan awaln kasus ini. Saat itu, Bapeten melakukan penelusuran ke PT Indonesia Power Unit Pembangkit Suralaya karena zat radioaktif yang di perusahaan tersebut sudah kadaluarsa. Dari penelusuran, ditemukan bahwa limbah yang dimiliki perusahaan ini sudah dilimpahkan ke JKRL.

Bapeten datang ke tempat JKRL untuk memastikan hal tersebut. Namun, radioaktif milik PT Indonesia Power telah dipindahkan ke rumah salah satu pelaku yang merupakan pegawai teknisi Koperasi JKRL.

Sidak pun dilakukan dan ditemukan zat radioaktif PT Indonesia Power benar berada di tempat pelaku. Zat radioaktif ini pun diambil Bapaten. Berperan kemudian menggandeng Polri untuk melakukan penyelidikan.

“Jadi terkait dengan bahan-bahan yang berzat tinggi tanpa izin dapat kena tindak pidana, ya,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan tersebut, koperasi JKRL tidak memiliki izin pembongkaran, pengangkutan, pengalihan, dan penyimpanan pelimbahan. Lokasi penyimpanan zat radioaktif yang dimiliki JKRL pun bukan instalasi nuklir.

Sedangkan untuk PT Indonesia Power Unit Pembangkit Suralaya, tidak memberikan limbah radioaktifnya ke PTLR Batan. Perusahaan ini pun, lanjutnya, tak mengurus izin pelimbahannya.

“Bahwa bagi perusahaan-perusahaan di negara Indonesia ini yang menggunakan atau memanfaatkan bahan radioaktif wajib memiliki izin, baik penyimpanan penggunaan, bahkan pelimbahannya,” jelasnya.

Polri pun menyita sejumlah barang bukti barang bukti berupa 2 zat radioaktif Cs-137, 3 zat radioaktif Cf-252, surat Keterangan/Izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir (KTUN) 5 sumber zat radioaktif, Fc surat perintah kerja PT Indo Power Unit Pembangkit Suralaya ke Korporasi JKRL, surat tugas JKRL untuk pengambilan 5 sumber zat radioaktif, dan laporan hasil inspeksi Bapeten di Koperasi JKRL.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 43 ayat 1 dan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dengan ancaman hukuman denda pidana paling banyak Rp 100 juta.

Redaksi Polrinews

Redaksi Polrinews

Next Post
4 Perintah Kapolri Tindaklanjuti Inpres Jokowi Soal Penerapan Protokol Kesehatan

4 Perintah Kapolri Tindaklanjuti Inpres Jokowi Soal Penerapan Protokol Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

4 Juli 2023
Jenis - jenis seragam polisi

Ragam Jenis Seragam Polisi Indonesia Hingga Maknanya

2 Februari 2024
Tanda Kesatuan Lalu Lintas Korlantas Polri

Logo Korlantas Polri yang Baru

29 Oktober 2024
Syarat Menjadi Istir Polisi dan Pertanyaan Sidang BP4R

Syarat Menjadi Istri Polisi dan Pertanyaan Sidang BP4R

21 Juni 2023
Alamat dan Nomer Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

Alamat dan Nomor Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

45
Polres Metro Bekasi Kota

Alamat dan Nomor Telpon Kantor Polisi di Bekasi, Beserta Sosmednya

10
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

9
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

6
Kakorlantas Polri Lepas Tim Laporan Mudik Liputan 6 SCTV

Kakorlantas Polri Anjurkan Pemanfaatan Program Mudik Gratis Demi Keselamatan Perjalanan

11 Maret 2026
Kakorlantas Polri dan Kepala KSP

Kakorlantas Polri Paparkan Strategi Operasi Ketupat 2026 untuk Mudik Aman dan Lancar

11 Maret 2026
Apel dipimpin oleh Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, Rabu (11/3/2025).

Polri Bentuk Satgas Humas untuk Kawal Informasi Mudik Lebaran 2026

11 Maret 2026
Kakorlantas Polri Lepas Tim Laporan Mudik Liputan 6 SCTV

Kakorlantas Polri Lepas Tim Laporan Mudik Liputan 6 SCTV

11 Maret 2026

Berita Rekomendasi

Kakorlantas Polri Lepas Tim Laporan Mudik Liputan 6 SCTV

Kakorlantas Polri Anjurkan Pemanfaatan Program Mudik Gratis Demi Keselamatan Perjalanan

11 Maret 2026
Kakorlantas Polri dan Kepala KSP

Kakorlantas Polri Paparkan Strategi Operasi Ketupat 2026 untuk Mudik Aman dan Lancar

11 Maret 2026
Apel dipimpin oleh Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, Rabu (11/3/2025).

Polri Bentuk Satgas Humas untuk Kawal Informasi Mudik Lebaran 2026

11 Maret 2026
Kakorlantas Polri Lepas Tim Laporan Mudik Liputan 6 SCTV

Kakorlantas Polri Lepas Tim Laporan Mudik Liputan 6 SCTV

11 Maret 2026

Tweets

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In