humas.polri.go.id – JAKARTA. Dugaan adanya penggunaan zat radioaktif oleh dua perusahaan membuat Polri bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) melakukan sidak. Dari hasil sidak tersebut, ditemukan adanya penggunaan zat radioaktif oleh kedua perusahaan itu tanpa izin. ke perusahaan yang diduga melakukan penyalahgunaan zat radioaktif. Dari sidak yang dilakukan, ada 3 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Wishnu Hermawan Februanto mengatakan Polri bersama Batan dan Bapeten melakukan penyelidikan terhadap dua perusahaan yaitu Koperasi Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan (JKRL) dan PT Indonesia Power Unit Pembangkit Suralaya. Atas penyelidikan itu, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi tersangkanya ada 3. Satu (tersangka) dari Indonesia Power dan 2 (lainnya) dari JKRL,” kata Kombes Wishnu Hermawan di Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Wishnu kemudian membeberkan awaln kasus ini. Saat itu, Bapeten melakukan penelusuran ke PT Indonesia Power Unit Pembangkit Suralaya karena zat radioaktif yang di perusahaan tersebut sudah kadaluarsa. Dari penelusuran, ditemukan bahwa limbah yang dimiliki perusahaan ini sudah dilimpahkan ke JKRL.
Bapeten datang ke tempat JKRL untuk memastikan hal tersebut. Namun, radioaktif milik PT Indonesia Power telah dipindahkan ke rumah salah satu pelaku yang merupakan pegawai teknisi Koperasi JKRL.
Sidak pun dilakukan dan ditemukan zat radioaktif PT Indonesia Power benar berada di tempat pelaku. Zat radioaktif ini pun diambil Bapaten. Berperan kemudian menggandeng Polri untuk melakukan penyelidikan.
“Jadi terkait dengan bahan-bahan yang berzat tinggi tanpa izin dapat kena tindak pidana, ya,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, koperasi JKRL tidak memiliki izin pembongkaran, pengangkutan, pengalihan, dan penyimpanan pelimbahan. Lokasi penyimpanan zat radioaktif yang dimiliki JKRL pun bukan instalasi nuklir.
Sedangkan untuk PT Indonesia Power Unit Pembangkit Suralaya, tidak memberikan limbah radioaktifnya ke PTLR Batan. Perusahaan ini pun, lanjutnya, tak mengurus izin pelimbahannya.
“Bahwa bagi perusahaan-perusahaan di negara Indonesia ini yang menggunakan atau memanfaatkan bahan radioaktif wajib memiliki izin, baik penyimpanan penggunaan, bahkan pelimbahannya,” jelasnya.
Polri pun menyita sejumlah barang bukti barang bukti berupa 2 zat radioaktif Cs-137, 3 zat radioaktif Cf-252, surat Keterangan/Izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir (KTUN) 5 sumber zat radioaktif, Fc surat perintah kerja PT Indo Power Unit Pembangkit Suralaya ke Korporasi JKRL, surat tugas JKRL untuk pengambilan 5 sumber zat radioaktif, dan laporan hasil inspeksi Bapeten di Koperasi JKRL.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 43 ayat 1 dan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dengan ancaman hukuman denda pidana paling banyak Rp 100 juta.