• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 24, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Polda Kalbar Amankan 1.000 Batang Kayu Hasil Ileggal Logging di Kubu Raya

Redaksi Polrinews by Redaksi Polrinews
17 Agustus 2020
in Berita Nasional
0 0
0
Polda Kalbar Amankan 1.000 Batang Kayu Hasil Ileggal Logging di Kubu Raya

Tribratanews.polri.go.id – Pontianak. Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengamankan tersangka MW (32) warga Dusun Batulayang Desa Betuah Kecamatan Terentang. Polisi menangkap MW karena melakukan Tindakan illegal logging. Dalam pengkapannya polisi juga mengamankan barang bukti 1.000 batang kayu yang tidak dilengkapi dokumen yang sah di perairan Sungai Kapuas dan motor air jenis Kato.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kalbar, Kompol M Husni Ramli mennjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula saat warga memberikan informasi tentang adanya kapal motor yang menarik rakit kayu dari Terentang tujuan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (16/08/2020).

“Mendapatkan informasi tersebut, tim kami anggota Unit 2 Siintelair Subditgakkum langsung meluncur ke lokasi, dan pada pukul 04.12 WIB, tempat perairan Sungai Asam Sukalanting Kabupaten Kubu Raya koordinat 0°17’38”447” S-109°34’56,447E berhasil mengamankan rakit kayu tanpa dilengkapi dokumen sah itu,” jelas Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kalbar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit motor air jenis Kato dan Kayu olahan berbagai jenis ukuran kurang lebih 1000 (seribu) Batang.

Atas perbuatnnya, pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e undang undang RI no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2.5 Miliar.

Redaksi Polrinews

Redaksi Polrinews

Next Post
Naik Sepeda, Polda Metro Jaya Gelar Patroli Dialogis dan Bagikan 1.000 Masker

Naik Sepeda, Polda Metro Jaya Gelar Patroli Dialogis dan Bagikan 1.000 Masker

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

4 Juli 2023
Jenis - jenis seragam polisi

Ragam Jenis Seragam Polisi Indonesia Hingga Maknanya

2 Februari 2024
Syarat Menjadi Istir Polisi dan Pertanyaan Sidang BP4R

Syarat Menjadi Istri Polisi dan Pertanyaan Sidang BP4R

21 Juni 2023
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

9 Februari 2023
Alamat dan Nomer Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

Alamat dan Nomor Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

42
Polres Metro Bekasi Kota

Alamat dan Nomor Telpon Kantor Polisi di Bekasi, Beserta Sosmednya

10
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

9
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

6
Penetapan Tersangka Ketua Grib Jaya Kalteng

Polda Kalteng Tetapkan Tersangka Ketua Grib Jaya Kalteng

23 Mei 2025
Layanan Satreskrim Polres Ponorogo

Layanan Satreskrim Polres Ponorogo: Panduan Lengkap dan Terbaru

23 Mei 2025
ijazah Jokowi asli dan sah

Ijazah Sarjana Kehutanan Jokowi Dinyatakan Asli dan Sah, Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Resmi Ditutup oleh Bareskrim

23 Mei 2025
Penangkapan Pelaku Pornografi Anak di Facebook

Respons Cepat Bareskrim Polri Tangkap 6 Pelaku Terkait Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka

22 Mei 2025

Berita Rekomendasi

Penetapan Tersangka Ketua Grib Jaya Kalteng

Polda Kalteng Tetapkan Tersangka Ketua Grib Jaya Kalteng

23 Mei 2025
Layanan Satreskrim Polres Ponorogo

Layanan Satreskrim Polres Ponorogo: Panduan Lengkap dan Terbaru

23 Mei 2025
ijazah Jokowi asli dan sah

Ijazah Sarjana Kehutanan Jokowi Dinyatakan Asli dan Sah, Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Resmi Ditutup oleh Bareskrim

23 Mei 2025
Penangkapan Pelaku Pornografi Anak di Facebook

Respons Cepat Bareskrim Polri Tangkap 6 Pelaku Terkait Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka

22 Mei 2025

Tweets

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In