Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua tersangka tindak pidana narkoba jaringan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno Holomoan Siregar, S.I.K., mengatakan kedua tersangka itu berinisial EF umur 26 dan SZ umur 23 tahun.
Tersangka berinisial SZ tewas setelah ditembak petugas karena melakukan perlawanan hingga dua kali untuk melarikan diri.
“Dengan bantuan Satlantas Polres Bandara, mobil yang ditumpangi tersangka dihentikan. Keduanya sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil kami amankan,” tutur Brigjen Pol. Halomoan Siregar, Rabu (7/10/20).
Brigjen Pol. Halomoan Siregar menjelaskan, kedua tersangka menerima narkotika asal Nigeria yang telah diselundupkan melalui pengiriman cargo di Bandara Soekarno-Hatta.
Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 12 kilogram yang dikamuflase ke dalam paket filter oli.
“Tim bersama tersangka kemudian menuju lokasi kediaman A yang kini berstatus DPO, tapi dalam perjalanan tersangka SZ melawan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur,” tegas Brigjen Pol. Halomoan Siregar.