• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 10, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Polemik Maklumat FPI, Kapolri Pastikan Tetap Jamin Kebebasan Pers

Redaksi Polrinews by Redaksi Polrinews
6 Januari 2021
in Berita Nasional
0 0
0
Polemik Maklumat FPI, Kapolri Pastikan Tetap Jamin Kebebasan Pers

JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram sebagai penekanan atas maklumat larangan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI) menyikapi SKB Menteri soal dibubarkannya FPI. Idham menyatakan Polri tetap menjamin kebebasan pers.

Surat Telegram ini sekaligus menjawab polemik poin 2d terkait larangan bagi masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI. Idham menegaskan point tersebut tidak menyinggung soal media atau pers.

Surat telegram bernomor: ST1/I/HUM.3.4.5/2021 ditujukan kepada Polda Jajaran. Surat diterbitkan tanggal 4 Januari 2020 dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.

Idham menjelaskan jika poin 2d dalam maklumat soal FPI tidak menyinggung media. Idham menegaskan jika Polri menjamin kebebasan pers sepanjang yang dimuat memenuhi kode etik jurnalistik.

“Disampaikan kepada Kapolda bahwa penekanan maklumat Kapolri nomor: MAK/1/2021 tanggal 1 Januari 2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada poin 2d yang berbunyi masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait, baik melalui website maupun media sosial dalam maklumat poin 2d tersebut tidak menyinggung,” tulis Jenderal Idham Azis, Senin (4/1/2021).

“Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers dilindungi UU pers, kebebasan berpendapat tetap dapat jaminan konstitusional,” lanjutnya.

Idham menyampaikan apabila ada masyarakat yang membuat konten dan bertentangan dengan maklumat tersebut, maka Polri akan melakukan penindakan. Hal itu akan dilakukan Polri jika konten tersebut menimbulkan kegaduhan, berbau provokasi, dan memecah belah.

“Dalam poin 1 dan 2 jika digunakan pada konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika seperti: mengadu domba, provokatif, perpecahan dan SARA maka negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan,” ujarnya.

“Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan. Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers,” jelas Idham.

Tags: Div Humas Polri
Redaksi Polrinews

Redaksi Polrinews

Next Post
Kapolda Banten Cek Pengamanan Vaksin Sinovac Di Gudang Dinkes Provinsi Banten

Kapolda Banten Cek Pengamanan Vaksin Sinovac Di Gudang Dinkes Provinsi Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

4 Juli 2023
Jenis - jenis seragam polisi

Ragam Jenis Seragam Polisi Indonesia Hingga Maknanya

2 Februari 2024
Tanda Kesatuan Lalu Lintas Korlantas Polri

Logo Korlantas Polri yang Baru

29 Oktober 2024
Syarat Menjadi Istir Polisi dan Pertanyaan Sidang BP4R

Syarat Menjadi Istri Polisi dan Pertanyaan Sidang BP4R

21 Juni 2023
Alamat dan Nomer Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

Alamat dan Nomor Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

45
Polres Metro Bekasi Kota

Alamat dan Nomor Telpon Kantor Polisi di Bekasi, Beserta Sosmednya

10
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

9
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

6
Kakorlantas Polri Tinjau Kesiapan Tol Fungsional Japek II Selatan Jelang Operasi Ketupat 2026

Kakorlantas Polri Tinjau Kesiapan Tol Fungsional Japek II Selatan Jelang Operasi Ketupat 2026

9 Maret 2026
Gambar ilustrasi mudik lebaran | sumner: istimewa

Mudik Bukan Sekadar Perjalanan, tetapi Pulang dengan Selamat

9 Maret 2026
Kakorlantas Polri Buka Puasa Bersama di Bali

Buka Puasa Bersama Kakorlantas dan Komunitas Otomotif Dukung Operasi Ketupat di Bali

7 Maret 2026
Korlantas Polri Gunakan Teknologi Drone untuk Awasi Lalu Lintas Denpasar

Korlantas Polri Gunakan Drone ETLE dalam Pengawasan Lalu Lintas Denpasar

7 Maret 2026

Berita Rekomendasi

Kakorlantas Polri Tinjau Kesiapan Tol Fungsional Japek II Selatan Jelang Operasi Ketupat 2026

Kakorlantas Polri Tinjau Kesiapan Tol Fungsional Japek II Selatan Jelang Operasi Ketupat 2026

9 Maret 2026
Gambar ilustrasi mudik lebaran | sumner: istimewa

Mudik Bukan Sekadar Perjalanan, tetapi Pulang dengan Selamat

9 Maret 2026
Kakorlantas Polri Buka Puasa Bersama di Bali

Buka Puasa Bersama Kakorlantas dan Komunitas Otomotif Dukung Operasi Ketupat di Bali

7 Maret 2026
Korlantas Polri Gunakan Teknologi Drone untuk Awasi Lalu Lintas Denpasar

Korlantas Polri Gunakan Drone ETLE dalam Pengawasan Lalu Lintas Denpasar

7 Maret 2026

Tweets

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In