• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 10, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PP Kebiri Kimia Diberlakukan, Polisi Mengacu KUHAP dan Eksekusinya JPU

Redaksi Polrinews by Redaksi Polrinews
12 Januari 2021
in Berita Nasional
0 0
0
PP Kebiri Kimia Diberlakukan, Polisi Mengacu KUHAP dan Eksekusinya JPU

PP Kebiri Kimia Diberlakukan, Polisi Mengacu KUHAP dan Eksekusinya JPU

adminpolri

Kamis, 07 Januari 2021 – 09:27 WIB

Tribratanews.polri.go.id-Jakarta. Polri hanya melakukan penyidikan terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak sesuai dengan KUHAP, hingga tersangka dan alat bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menanggapi disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Terkait dengan itu, kepolisian sebagai penyidik tetap mengacu pada KUHAP. Untuk keputusannya, eksekusinya bukan ranah dari kepolisian,” ungkap Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (6/1/20).

Kombes Pol. Ramadhan menjelaskan, eksekusi sendiri merupakan ranah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah perkara itu berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut Kabagpenum, Polri hanya melakukan proses penyidikan terhadap kasus seksual terhadap anak. Polri juga melakukan bagaimana mengungkap sesuatu dan mencari unsur pidananya.

“Jadi mengikuti criminal justice system, ekseskusinya adalah dari jaksa penuntut umum,” tutup Kombes Pol. Ramadhan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Beleid tersebut diteken Jokowi pada 7 Desember 2020. Adapun PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak. (ng/bq/hy).

Tags: Berita Utama
Redaksi Polrinews

Redaksi Polrinews

Next Post
Kapolri Terbitkan Telegram: Perintahkan Kapolda Dorong Pemda Buat Aturan Kebijakan PPKM

Kapolri Terbitkan Telegram: Perintahkan Kapolda Dorong Pemda Buat Aturan Kebijakan PPKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

4 Juli 2023
Jenis - jenis seragam polisi

Ragam Jenis Seragam Polisi Indonesia Hingga Maknanya

2 Februari 2024
Syarat Menjadi Istir Polisi dan Pertanyaan Sidang BP4R

Syarat Menjadi Istri Polisi dan Pertanyaan Sidang BP4R

21 Juni 2023
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

9 Februari 2023
Alamat dan Nomer Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

Alamat dan Nomor Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

43
Polres Metro Bekasi Kota

Alamat dan Nomor Telpon Kantor Polisi di Bekasi, Beserta Sosmednya

10
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

9
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

6
praktik gula oplosan di Banyumas

Praktik Gula Oplosan di Banyumas Terungkap, Polisi Amankan Ribuan Kilogram Barang Bukti

9 Juli 2025
evakuasi warga banjir Ciputat Tangerang Selatan

Banjir di Ciputat: Brimob Evakuasi Puluhan Warga dengan Cepat

9 Juli 2025
KKB membakar rumah Bupati dan kantor distrik di Puncak

KKB Bakar Rumah Bupati dan Kantor Distrik serta Fasilitas Publik di Distrik Omukia Puncak

9 Juli 2025
Robot Humanoid

Sinergi Manusia-Robot dalam Keamanan: Siapa Pemimpin, Siapa Pelaksana di Era AI?

4 Juli 2025

Berita Rekomendasi

praktik gula oplosan di Banyumas

Praktik Gula Oplosan di Banyumas Terungkap, Polisi Amankan Ribuan Kilogram Barang Bukti

9 Juli 2025
evakuasi warga banjir Ciputat Tangerang Selatan

Banjir di Ciputat: Brimob Evakuasi Puluhan Warga dengan Cepat

9 Juli 2025
KKB membakar rumah Bupati dan kantor distrik di Puncak

KKB Bakar Rumah Bupati dan Kantor Distrik serta Fasilitas Publik di Distrik Omukia Puncak

9 Juli 2025
Robot Humanoid

Sinergi Manusia-Robot dalam Keamanan: Siapa Pemimpin, Siapa Pelaksana di Era AI?

4 Juli 2025

Tweets

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In