Polrinews.com – Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran narkotika Jaringan Internasional Malaysia – Aceh – Pekanbaru – Jakarta.
Dalam pengungkapan kasus Narkotika Jaringan Internasional ini polisi berhasil mengamankan tiga emak-emak dengan inisial Y (52), I (45) Dan N (46).
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan pengungkapan Jaringan Internasional ini pada 6 Juli 2022. Pihak kepolisian mengetahui informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Jaringan Malaysia yang akan dikirim dari Pekanbaru ke Jakarta.
Penangkapan Tersangka Y dan I
Sekitar pukul 18.20 WIB, polisi melakukan penangkapan tersangka Y dan I di salah satu hotel di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dari 2 tersangka polisi mengamankan barang bukti 9 Paket besar narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas dan dimasukkan ke dalam koper dengan berat total sebesar 9.544 gram ataun 9,5 kilogram.
Kemudian dari pengembangan hasil interogasi kedua tersangka diketahui mereka diperintahkan oleh N untuk membawa narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya dari hasil interogasi N 9 paket sabu tersebut ternyata diakui milik S dan A yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
N memerintahkan Y dan I agar segera berangkat ke Jakarta dengan membawa 9 paket besar sabu tersebut menggunakan alat transportasi bus umum. Diketahui para tersangka ini berperan sebagai kurir untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut.
Hasil dari pengiriman 9 paket besar sabu tersebut para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta perkilo.
Upah yang akan diberikan ini akan dibagi 3 oleh para tersangka dan akan digunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan melunasi hutang-hutang.
Ternyata ketiga tersangka ini sudah tiga kali membawa paket sabu itu dalam kurun waktu 10 bulan terakhir.
Paket yang mereka bawa beratnya bervariasi yakni 4 kilogram, 15 kilogram dan yang terakhir 9 kilogram.
Atas perbuatannya, ketiga emak-emak ini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.
Berantas Narkoba Selamatkan Generasi Bangsa!
Baca Juga : Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Narkoba Jaringan Aceh, Total 224 Kg Disita
Sumber : Sindonews.com, CNNIndonesia.com | Editor : Salma Hasna