Polrinews.com – Lebak – Ditreskrimsus Polda Banten Subdit IV Tipidter berhasil meringkus enam pelaku tambang emas ilegal di Kawasan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten.
Salah satu lokasi pertambangan ilegal ada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNHHS).
“Mengamankan enam pelaku pelaku tambang ilegal, penanggung jawab kegiatan (tambang) maupun penampung hasil tambang,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Candra Sasongko dikutip dari detik.com, Kamis (16/2).
Pengungkapan dan penangkapan kepada enam tersangka penambang emas ilegal ini dilakukan sepanjang Januari 2023. Keenam tersangka adalah CC alias Usup, SR aliah Iboh, US, RH, PA, dan AT.
Lokasi tambang ilegal ini ada di kawasan hutan Banten Selatan di Cibeber. Kawasan hutan di sana ada yang masuk di kawasan TNGHS.
“Sebagian ada masuk hutan di kawasan sana,” ujar AKBP Candra.
Baca Juga : Polda Kalsel Bokar Tambang Emas Ilegal di Gunung Kura-kura
Para tersangka melakukan pengolahan hingga pemurnian emas. Mereka beroperasi di kawasan Banten Selatan secara ilegal.
Motif para pelaku melakukan penambangan ilegal katanya adalah ekonomi. Mereka beroperasi di kawasan sana kurang lebih selama satu tahun.
Para tersangka saat ini sudah ditahan oleh Polda Banten. Barang bukti yang diamankan mulai dari alat gelondung emas, dinamo, dan ratusan karung tanah yang mengandung emas.
“Mereka sudah ditetapkan tersangka, motifnya adalah ekonomi,” ujarnya.
Para penambang ilegal ini ujarnya merusak lingkungan di kawasan hutan di Banten Selatan. Akibat ulah mereka, tim dari Tipidter mengirimkan seribu pohon untuk pemulihan lingkungan di sana.
“Terkait dampak karena ada kerusakan hutan, Subdit Tipidter memberikan seribu pohon buah-buahan untuk pemulihan lingkungan,” pungkasnya.
Baca Juga : Polda Sulut Ungkap Kasus Penambangan Emas Ilegal di Minahasa Utara.
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.














