Polrinews.com – Pekanbaru – 7 Juli 2023 – Samsat (Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap) merupakan instansi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi dan pemungutan pajak kendaraan bermotor di Indonesia.
Alamat kantor Samsat Pekanbaru menjadi informasi penting bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran pajak atau mengurus dokumen kendaraan mereka.
Dalam artikel ini, kami akan memberikan informasi lengkap tentang alamat kantor Samsat Pekanbaru serta beberapa hal yang perlu Anda ketahui seputar pelayanan yang disediakan.
Alamat Kantor Samsat Pekanbaru

Berikut adalah alamat kantor Samsat Pekanbaru:
Samsat Pekanbaru : Jl. Soekarno-Hatta No.123 Pekanbaru, Riau Kode Pos: 28128
Alamat Samsat Keliling Pekanbaru
Berikut adalah daftar lokasi Samsat Keliling Pekanbaru:

Jam Kerja Samsat Pekanbaru
Samsat Pekanbaru beroperasi pada jam-jam berikut:
- Senin hingga Jumat: pukul 08.00 – 16.00
- Sabtu: pukul 08.00 – 12.00
- Minggu dan hari libur nasional: tutup
Layanan yang Disediakan oleh Samsat Pekanbaru
Samsat Pekanbaru menyediakan berbagai layanan terkait administrasi dan pembayaran pajak kendaraan. Beberapa layanan yang dapat Anda dapatkan di Samsat Pekanbaru antara lain:
- Pembayaran pajak kendaraan
- Pendaftaran kendaraan baru
- Perpanjangan pajak kendaraan
- Pengurusan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan)
- Pembayaran denda dan tilang
Persyaratan untuk Melakukan Pelayanan di Samsat Pekanbaru
Sebelum mengunjungi Samsat Pekanbaru, pastikan Anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Beberapa persyaratan umum yang biasanya diperlukan untuk melakukan pelayanan di Samsat Pekanbaru antara lain:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang masih berlaku
- Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan)
- Surat Kuasa (jika dilakukan oleh orang lain)
- Bukti pembayaran pajak kendaraan sebelumnya (untuk perpanjangan pajak)
Pastikan Anda juga membawa dokumen asli untuk keperluan verifikasi.
Proses Pembayaran Pajak Kendaraan di Samsat Pekanbaru
Pembayaran pajak kendaraan merupakan salah satu layanan utama yang disediakan oleh Samsat Pekanbaru. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Pekanbaru:
- Kunjungi Samsat Pekanbaru pada jam operasional yang telah ditentukan.
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda dipanggil.
- Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada petugas.
- Petugas akan memverifikasi dokumen dan menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan.
- Lakukan pembayaran sesuai instruksi petugas, baik melalui tunai atau transfer bank.
- Dapatkan bukti pembayaran pajak sebagai tanda bukti.
Pendaftaran Kendaraan Baru di Samsat Pekanbaru
Bagi Anda yang memiliki kendaraan baru, Anda dapat melakukan pendaftaran kendaraan di Samsat Pekanbaru. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK, fotokopi BPKB, dan surat kuasa (jika ada).
- Kunjungi Samsat Pekanbaru pada jam operasional yang telah ditentukan.
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda dipanggil.
- Serahkan dokumen-dokumen tersebut kepada petugas.
- Petugas akan memverifikasi dokumen dan mengeluarkan STNK dan BPKB baru untuk kendaraan Anda.
Pengurusan STNK dan BPKB di Samsat Pekanbaru
Pengurusan STNK dan BPKB juga dapat dilakukan di Samsat Pekanbaru. Jika Anda mengalami kehilangan STNK atau BPKB, Anda dapat mengajukan pengurusan ulang di Samsat Pekanbaru dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP pemilik kendaraan, fotokopi SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), dan fotokopi BPKB (jika ada).
- Kunjungi Samsat Pekanbaru pada jam operasional yang telah ditentukan.
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda dipanggil.
- Serahkan dokumen-dokumen tersebut kepada petugas.
- Petugas akan memverifikasi dokumen dan memberikan petunjukselanjutnya mengenai proses pengurusan ulang STNK dan BPKB yang harus Anda lakukan.
Perpanjangan Pajak Kendaraan di Samsat Pekanbaru

Pajak kendaraan perlu diperpanjang secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan pajak kendaraan di Samsat Pekanbaru:
- Kunjungi Samsat Pekanbaru pada jam operasional yang telah ditentukan.
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda dipanggil.
- Serahkan STNK dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan kepada petugas.
- Petugas akan memverifikasi dokumen dan menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan.
- Lakukan pembayaran sesuai instruksi petugas, baik melalui tunai atau transfer bank.
- Dapatkan bukti pembayaran sebagai tanda bukti perpanjangan pajak kendaraan.
Pembayaran Denda dan Tilang di Samsat Pekanbaru
Jika Anda mendapatkan denda atau tilang terkait pelanggaran lalu lintas, Anda dapat melakukan pembayaran di Samsat Pekanbaru. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi Samsat Pekanbaru pada jam operasional yang telah ditentukan.
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda dipanggil.
- Serahkan dokumen tilang kepada petugas.
- Petugas akan memverifikasi dokumen dan menghitung jumlah denda yang harus dibayarkan.
- Lakukan pembayaran sesuai instruksi petugas, baik melalui tunai atau transfer bank.
- Dapatkan bukti pembayaran sebagai tanda bukti pembayaran denda atau tilang.
Informasi Kontak Samsat Pekanbaru
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan informasi tambahan, Anda dapat menghubungi Samsat Pekanbaru melalui kontak berikut:
- Telepon: 081276668285 / 081276045009
- Email: samsatsimpangtigapengaduan@gmail.com
- Website: bapenda.pekanbaru.go.id
- Sosial media: samsatpekanbarukota
Dalam artikel ini, kami telah memberikan informasi lengkap tentang alamat kantor Samsat Pekanbaru. Setiap informasi yang diberikan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah Provinsi Riau dan Polda Riau.
Baca Juga : Alamat Kantor Samsat Medan, Syarat dan Cara Perpanjang STNK
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.















Dear Kepala Samsat PKu
Hari ini, saya mau bayar pajak Motor di Mal SKA,
Saya sampai jam 13.00,
Petugas menolak dibayarkan karena dah tutup,
Saya sempat tanya di web buka sampai jam 14.00,
Alasannya karena menghitung perjalanan,
Sementara mereka masih di dalam BUS dan belum berangkat,,
Tolong penjelasannya apakah jam jam 13. 00 sdh tutup,
Kalau benar ditutup jam 13.00
Mohon diubah juga diWeb biar kami masyarakat tidak kecewa
Terima kasih