Polrinews.com – Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga hendak mengedarkan uang palsu senilai Rp22 miliar di wilayah Jakarta Barat.
Uang palsu tersebut terdiri dari pecahan Rp100 ribu yang sudah dikemas dalam bentuk tumpukan dan disimpan dalam plastik.
“Barang bukti yang diamankan adalah uang palsu senilai Rp22 miliar dalam pecahan Rp100 ribu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2024).
Ade Ary mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut berinisial M, FF, dan YA.
“Mereka adalah pekerja swasta dan buruh harian lepas yang menggunakan pita kertas dengan nama salah satu bank untuk menyamarkan uang palsu tersebut,” jelasnya.
Baca Juga : Polisi Ungkap Penemuan Uang Palsu di Kasus Bundir Karyawan Bank
Penangkapan ketiga tersangka dilakukan beberapa hari lalu, tepatnya pada tanggal 15 Juni 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.
Polisi saat ini masih mendalami kasus ini untuk memastikan sejauh mana uang palsu tersebut telah disebarkan oleh para tersangka. Penyelidikan lebih lanjut sedang berlangsung.
“Kami masih terus menyelidiki kasus ini, perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” kata Kabid Humas.
Kombes Ade Ary juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan uang palsu dalam transaksi. “Silakan hubungi call center kepolisian di 110 atau datang langsung ke Kantor Polisi terdekat jika menemukan uang palsu,” pungkasnya.
Baca Juga : Bareskrim Polri Ungkap Kasus Uang Palsu Jenis Dolar AS Total Rp 3M
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email info@polrinews.com. atau sosial media polrinews lainya.