Tebo – Polres Tebo telah menyelesaikan penyelidikan sebuah kasus korupsi yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu Bank Syariah Indonesia (BSI) Rimbo Bujang 1 pada tahun 2021. Kejahatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,825 miliar. Korupsi ini melibatkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang mencatut data 26 nasabah.
Dua mantan pegawai bank yang diduga berperan utama dalam skema tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah EW, yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager KCP Rimbo Bujang 1, dan MT, staf marketing mikro. Keduanya dianggap bertanggung jawab dalam memanipulasi data agar dana KUR dapat dicairkan secara ilegal.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto menyampaikan bahwa kasus ini terbongkar berawal dari laporan yang disampaikan oleh kantor pusat BSI pada tahun 2023, melalui Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang. Laporan tersebut muncul setelah ditemukan indikasi penyimpangan pada audit investigatif internal.
“Penyidikan Satreskrim Polres Tebo menemukan adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan KUR di bank syariah wilayah Rimbo Bujang pada 2021 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar. Terdapat 24 nasabah KUR kecil dan 2 nasabah KUR mikro yang datanya dipalsukan. Kami sudah menetapkan EW dan MT sebagai tersangka yang kuat terlibat memanipulasi data untuk mengeluarkan dana pencairan,” ujar AKBP Triyanto.
Dalam upaya penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk 26 bundel dokumen pengajuan pembiayaan, bukti audit investigatif, dokumen kerja sama penjaminan KUR, surat penempatan jabatan tersangka, serta klaim dan sertifikat kafalah asuransi. Selain itu, sejumlah uang sebesar Rp3.825.022.282,85 turut disita dari hasil angsuran pokok nasabah dan pembayaran klaim asuransi yang berasal dari PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti minimal dua alat bukti yang cukup. Kedua pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Polres Tebo turut menegaskan keinginan kuatnya untuk memberantas praktik korupsi, terutama di sektor perbankan dan layanan keuangan publik guna menjaga kepercayaan masyarakat.













