Jakarta – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan pentingnya langkah strategis dan kolaborasi antar sektor dalam mendukung tercapainya program Zero Over Dimension dan Overload (ODOL) pada tahun 2027. Hal ini disampaikan dalam arahan kepada jajaran Korlantas Polri sebagai tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Irjen Agus menekankan bahwa penegakan hukum terhadap kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan memerlukan proses bertahap. Tahapan tersebut mencakup sosialisasi, edukasi, serta koordinasi intensif dengan kementerian terkait dan pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan dapat diterapkan efektif dan mengurangi resistensi di lapangan.
“Dalam rangka program Zero Over Dimension dan Overload 2027, kita harus mulai merancang langkah-langkah strategis, termasuk sosialisasi dan tahapan penegakan hukum,” kata Irjen Agus.
Baca Juga : Kakorlantas Dorong Digitalisasi untuk Penertiban Over Dimension dan Overload Menuju Zero ODOL
Ia juga meminta jajaran Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) dan bidang operasional untuk menyiapkan formulasi terbaik yang melibatkan tahapan sosialisasi sebelum penindakan secara maksimal dilakukan. Pendekatan komprehensif dinilai perlu karena penanganan ODOL menyangkut berbagai sektor, mulai dari transportasi, logistik, hingga keselamatan pengguna jalan.
Sinergi antara Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait menjadi kunci utama dalam mewujudkan target Zero ODOL 2027. Selain sebagai komitmen penertiban, program tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas di seluruh Indonesia.
Dengan persiapan matang dan kerja sama lintas sektor, Irjen Agus optimistis implementasi kebijakan Zero ODOL 2027 dapat terlaksana secara optimal sekaligus menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.
Baca Juga : Menanam Budaya Tertib untuk Indonesia Masa Depan














