JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri kini tengah menyelidiki lima kasus yang diduga terkait dengan praktik perdagangan orang menggunakan modus pernikahan pesanan transnasional.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Brigjen Pol. Nurul Azizah, Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penyidik Subdit III telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku utama dalam jaringan tersebut. Kedua tersangka memiliki peran sebagai pencari korban dan fasilitator komunikasi bahasa.
“Tim dari Subdit III yang membidangi pemberantasan tindak pidana perdagangan orang berhasil membongkar taktik ini. Fokus penyelidikan kami mengarah pada eksploitasi perempuan asal Indonesia yang ditargetkan untuk dinikahkan dengan warga asing asal Tiongkok,” jelas Nurul.
Identifikasi Pelaku dan Peran Masing-Masing
Tersangka pertama, seorang wanita berinisial CA (25 tahun), bertugas mendekati dan memanipulasi korban. CA juga mengelola dokumen identitas dan akomodasi perjalanan korban ke luar negeri, memperoleh keuntungan finansial sekitar Rp20 juta dari aktivitas ilegal tersebut. Tersangka kedua, FU (59 tahun), berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus perantara yang menghubungkan korban dengan pria asing. FU menerima komisi sebesar Rp5 juta atas perannya.
Modus Operandi dan Dampak terhadap Korban
Menurut data kepolisian, sindikat ini telah beroperasi sejak 2024 hingga 2025 dengan cara membujuk korban menggunakan janji kesejahteraan dan kehidupan mapan di Guangzhou, Tiongkok, setelah menikah. Mereka menjanjikan uang mahar Rp25 juta dan uang bulanan Rp10 juta yang dijanjikan dikirim setelah korban menetap di luar negeri.
“Meskipun uang mahar sebesar Rp25 juta telah diserahkan, janji uang bulanan Rp10 juta tidak pernah direalisasikan oleh pelaku maupun pihak suami,” jelas Brigjen Nurul.
Korban yang tersangkut dalam jaringan ini mengalami perlakuan buruk termasuk kekerasan dalam rumah tangga dan dipaksa bekerja keras untuk melayani keluarga suami yang besar.
Hambatan dalam Penegakan Hukum
Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang, Kanit 3 Subdit III, menjelaskan bahwa proses hukum mengalami kendala teknis dan memakan waktu lama. Proses penyidikan terhambat karena polisi harus memprioritaskan pemulangan korban dari luar negeri dan menunggu kondisi fisik tersangka CA yang sedang hamil besar sebelum melakukan penahanan dan pelimpahan berkas perkara.
Kasus ini mencerminkan tantangan dalam penanganan perdagangan orang lintas negara dengan modus penipuan melalui pernikahan pesanan, serta menegaskan pentingnya upaya perlindungan terhadap perempuan dari praktik eksploitasi semacam ini.














