Polrinews.com – Jakarta – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus Penyelundupan sabu jaringan Malaysia sebesar 47 kg. kemudian berhasil menangkap buronan bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent (V).
“Fauzan Afriansyah alias V ditangkap pada 26 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 di sebuah hotel di Bali,” kata Direktur Narkoba Brigjen Krisno Siregar dalam keterangannya, Jumat (9/9).
Krisno menjelaskan bahwa V adalah pembeli dan orang yang membeli sabu dari Malaysia. V juga menguasai pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia dengan memerintahkan tersangka lain, M Nofriadi alias MN, untuk bertindak sebagai becak laut.
“Pembelian sabu kepada DPO Uncle Jack (UJ), tersangka asal Malaysia, dilakukan oleh V melalui transfer dengan menggunakan beberapa rekening atas nama orang lain yang ditransfer ke beberapa rekening penampungan atas nama IK, MM, TN, dan SNL,” tuturnya.
“Dalam menjalankan bisnis narkoba tersebut, DPO UJ dibantu oleh WNA Malaysia yang bernama DPO Sahul Hamid (SH) yang berperan dalam bidang keuangan,” sambung Krisno.
Baca Juga : Polisi Tangkap 3 Emak-Emak Pengedar Narkoba Jaringan Internasional
Dalam kasus ini, Bareskrim juga menyita 7 unit alat komunikasi dan 6 unit kendaraan berbagai merek antara lain Jaguar, Honda, Accord, Mercedes-Benz, Fortuner, Suzuki Ertiga, dan Suzuki Carry. Seperti 5 motor Harley-Davidson.
Bareskrim juga menyita objek tanah-bangunan sebanyak 46 unit yang tersebar di wilayah Bekasi, Jakarta, Bogor, dan Bandung dengan total aset senilai Rp 50 miliar. Sebanyak total 11 rekening yang berkaitan dengan kasus ini pun diblokir.
Atas perbuatannya, V ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun UJ dan SH saat ini dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, Bareskrim Polri lebih dahulu menangkap empat orang tersangka terkait kasus ini di Perairan Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Keempatnya atas nama MN, Heriadi alias H, M Daud alias MD, dan Agus Miran alias Agus Togong alias AT.
Bareskrim Polri juga telah menangkap Abdullah alias A dan Jenab alias J di Pekanbaru, Riau. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone dan dua kartu ATM.
Baca Juga : Polres Gianyar Berhasil Amankan Paket Narkoba Hasis Senilai 3.5 Miliar Milik WNA
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.














