Polrinews.com – Malang – Polres Malang Kota berhasil menangkap Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo terkait dugaan penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) pada Minggu, (5/3).
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengkonfirmasi langsung penangkapan Wahyu Kenzo.
“Iya betul, sudara WK telah diamankan di Polres Malang Kota” ujar Kombes Budi dikutip dari tempo.co, Rabu, (8/3).
Dalam konferensi pers penangkapan Wahyu Kenzo, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan penyelidikan hingga penangkapan Wahyu Kenzo.
Baca Juga : 8 Tersangka Ditetapkan Dalam Kasus Robot Trading Net89
“Kami telah turut melakukan pendampingan kepada Polresta Malang sampai pengembangan, dan baru beberapa hari saja (akhirnya) kemarin kami amankan pelaku yang diduga melakukan beberapa tindak pidana penipuan dan ITE,” kata Irjen Toni dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu, (8/3).
Ia menyebutkan asistensi yang diberikan Polda Jawa Timur itu dilakukan sejak awal penyelidikan setelah kasus dugaan penipuan dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Polda Jatim bersama Polresta melakukan rangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan korban, beberapa saksi, dan telah memanggil Wahyu untuk diperiksa.
Irjen Toni juga mengatakan total kerugian akibat kasus penipuan robot trading ATG yang di motori oleh Wahyu Kenzo kurang lebih Rp 9 triliun dari jumlah korban yang melapor mencapai 25 ribu orang.
Baca Juga : Polri Sita Barang Mewah Kasus Robot Trading DNA Pro Akademi
Wahyu Kenzo Ditangkap Berdasarkan Laporan Korbanya
Kasus bermula dari sejumlah korban penipuan robot trading ATG melapor ke Bareskrim Polri pada Juni 2022.
Selain itu, sejumlah korban Wahyu juga membuat laporan di sejumlah daerah seperti di Polresta Malang dan Polda Lampung.
Sebanyak 141 investor disebut menjadi korban pria yang mendapatkan julukan Crazy Rich Surabaya tersebut dengan total kerugian mencapai Rp 15 miliar lebih.
Kombes Budi menyatakan Wahyu Kenzo sudah dua kali mangkir dari pemanggilan. Proses penyelidikan dilanjutkan diikuti proses pengecekan kepada sejumlah pihak hingga dikeluarkanya surat penangkapan.
“28 November (2022) dijadwalkan pemeriksaan tapi yang bersangkutan tidak hadir,” kata kombes Budi.
Baca Juga : Bareskrim Polri Bekukan 150an Rekening Reza Paten Kasus Net89
Tim gabungan Polresta Malang Kita dan Polda pun berkoordinasi dengan Bappepti soal perizinan robot trading yang ternyata baru keluar Februari 2022.
Polisi lantas melakukan verifikasi tentang legalitas itu. Namun Wahyu Kenzo tidak datang pemanggilan kedua pada 2 januari 2023.
“Polisi pun melakukan gelar perkara dengan cara zoom meeting bersama ahli IT dari UM Malang. Tujuannya untuk mendapatkan rekomendasi tentang kasus yang sedang diselidiki,” ujar Kombes Budi.
Kombes Budi menyatakan, Wahyu Kenzo ditangkap pada Ahad kemarin, 5 Maret 2023. Setelah memeriksa Wahyu, tim penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Wahyu pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat diperiksa, yang bersangkutan sudah didampingi oleh kuasa hukum,” ujarnya.
Baca Juga : Polri Tetapkan WNA Tersangka Kasus Binary Option Infinity Plus
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.