Polrinews – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Mabes Polri menggeledah rumah tersangka kasus robot trading DNA Pro Akademi berinisial HAM.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita barang bukti dari tersangka, yakni tiga jam tangan Rolex, satu Tag Heuer, dua Vespa, satu BMW, dan dua bundel dokumen milik tersangka di kediamanya di Bali.
“Penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari 2 kantor cabang DNA Pro pusat yang berada di Buleleng dan di Denpasar Bali,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Penggeledahan berlangsung dari 8 hingga 10 Juni 2022. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dua bidang tanah di Bali milik tersangka, menurut Gatot.
Baca Juga : Bareskrim Ungkap Broker Fiktif milik DNA Pro untuk Tampung Uang Korban
Selain itu, Gatot mengatakan penyidik terus mendalami kasus tersebut. Dan terus memeriksa saksi. Hingga saat ini, sudah ada 80 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam bot trading DNA Pro Akademi dengan skema Ponzi.
Dari 14 tersangka, 11 diantaranya telah ditangkap dan ditahan oleh polisi. Sementara, tiga orang lainnya saat ini masih dalam proses pengejaran. Mereka diduga kabur keluar negeri.
Ketiga orang yang diduga kabur keluar negeri itu adalah, Fauzi alias Daniel Zii (DZ), Ferawati (FE) dan Devin alias Devinata Gunawan (DG).
Baca Juga : Daniel Abe yang Jadi DPO di Kasus DNA Pro Berhasil di Tangkap
Keuntunagan DNA Pro Akademi manipulatif
Sebelumnya, Brigjen Whisnu Hermawan dari Polri, Direktur Divisi Kejahatan Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim menjelaskan, keunggulan robot trading DNA Pro Akademi ini bersifat manipulatif.
Menurutnya, grafik profit yang dilihat member di aplikasi tersebut adalah scam. Whisnu menekankan bahwa skema Ponzi adalah ilegal menurut hukum perdagangan. “Semua itu bohong, semua adalah tidak benar, salah,” ujarnya.
DNA Pro Akademi juga tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Oleh karena itu, hal ini juga yang menjadi dasar bagi polisi untuk menindaklanjuti laporan korban.
Baca Juga : Ini tanggapan Polri, Soal Rossa balikan honnor nyanyi dari DNA Pro