Polrinews.com – 27 Juni 2023 – Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, telah mengonfirmasi aduan yang diterima terkait dugaan penistaan agama di pondok pesantren Al-Zaytun. Agus menyatakan bahwa pihaknya akan memproses aduan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Meskipun demikian, pernyataan tersebut belum dapat menjadi dasar penetapan hukum terhadap Ponpes Al-Zaytun. Polri perlu melakukan rangkaian penyelidikan guna membuktikan indikasi penistaan agama yang dilaporkan.
“Ya secara sepintas dari apa yang diupload, apa yang kita dengar ada dugaan itu (penistaan agama),” kata Agus di Mabes Polri, Senin 26 Juni 2023.
Dalam proses penyelidikan ini, Kabareskrim menyebut bahwa penyidik akan memanggil saksi-saksi terlebih dahulu. Selain itu, saksi ahli juga akan dimintai keterangan guna mendukung proses penyelidikan tersebut. Barulah setelah itu, penyidik akan dapat melakukan penetapan terkait kasus ini.
“Kami akan lengkapi dulu keterangan saksi, keterangan ahli baru mengarah kepada pelaku, Jadi kami akan melakukan langkah-langkah untuk membuktikan dugaan yang disampaikan oleh masyarakat ada tidaknya penistaan agama disana.” Kata Wakapolri yang baru ini.
Agus menekankan bahwa langkah-langkah ini dilakukan untuk membuktikan dugaan yang disampaikan oleh masyarakat mengenai adanya penistaan agama di Al-Zaytun.
Baca Juga : Kasus Eks Wamenkumham Denny Indrayana Naik ke Penyidikan
Kontroversi Al Zaytun
Pondok pesantren Al-Zaytun telah menjadi sorotan publik karena beberapa pernyataan kontroversial yang disampaikan oleh pengasuhnya, Panji Gumilang, serta beberapa isu lainnya. Salah satunya adalah pernyataan Panji bahwa perempuan bisa menjadi khatib dalam Shalat Jumat di pondok pesantren tersebut. Selain itu, dia juga mengizinkan jamaah untuk menjaga jarak satu sama lain saat melakukan shalat, tidak merapatkan saf.
Polemik ini menarik perhatian Mahfud Md, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Mahfud mengadakan rapat dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk membahas masalah ini. Setelah rapat tersebut, Mahfud menyatakan adanya dugaan tindak pidana di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
“Bahkan, beberapa pihak menilai pesantren ini sesat dan berbahaya,” kata pihak MUI, dikutip dari mui.or.id.
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), Al-Zaytun telah kontroversial sejak puluhan tahun yang lalu. MUI melalui tim peneliti khusus telah mengungkap sejumlah fakta dan temuan sejak tahun 2002. Temuan tersebut berkaitan dengan doktrin ajaran, afiliasi kelembagaan, dan konsep keagamaan yang dipahami di pondok pesantren tersebut. Beberapa pihak bahkan menilai pesantren ini sesat dan berbahaya.
Baca Juga : Menag Dukung Polri Tindak Penista Agama Joseph Paul Zhang
Temuan MUI terkait Al-Zaytun
MUI menemukan beberapa indikasi kontroversial terkait Al-Zaytun sejak tahun 2002. Salah satunya adalah adanya relasi dan afiliasi antara Al-Zaytun dengan organisasi NII KW IX, baik dalam hubungan historis, finansial, maupun kepemimpinan.
Selain itu, terdapat penyimpangan paham dan ajaran Islam yang diamalkan oleh organisasi NII KW IX. Beberapa di antaranya adalah mobilisasi dana yang disalahgunakan dengan mengatasnamakan ajaran Islam, penafsiran ayat-ayat Alquran yang menyimpang, dan pengafiran kelompok di luar organisasi mereka.
MUI juga menemukan indikasi penyimpangan dalam penerapan zakat fitrah dan kurban yang dilakukan oleh pimpinan Al-Zaytun, sebagaimana terungkap dalam majalah Al-Zaytun.
Selain itu, kontroversi juga terkait dengan kepemimpinan yang dianggap kontroversial, seperti AS Panji Gumilang dan sejumlah pengurus yayasan yang memiliki keterkaitan dengan organisasi NII KW IX. Terakhir, MUI menemukan adanya keterkaitan antara beberapa koordinator wilayah yang bertugas sebagai tempat rekrutmen santri Al-Zaytun dengan organisasi NII KW IX.
Baca Juga : Polri Fasilitasi Tes DNA WNI Overstay dan Anak-anak di UEA
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.














