BATAM — Kepolisian Resor Kota Barelang melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Bareskrim berhasil menetapkan tiga tersangka dalam kasus bentrokan berdarah yang terjadi di Pulau Setokok, Kota Batam, pada Senin, 14 September 2026. Bentrokan tersebut berawal dari sengketa lahan dan menewaskan dua orang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyampaikan bahwa ketiga tersangka yang ditetapkan berinisial RS, P, dan SH. Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap 16 saksi yang memberikan keterangan terkait insiden tersebut. “Pemeriksaan yang menyeluruh menjadi dasar kuat bagi penyidik dalam menetapkan status tersangka,” ungkap Kombes Anggoro.
Dalam penyelidikan, RS diduga melakukan penembakan menggunakan senapan angin sebanyak delapan kali ke arah korban. Sedangkan P disinyalir membawa serta mengarahkan senjata sejenis ke lokasi kejadian. SH diduga membawa senjata tajam serta bertindak sebagai provokator bagi kelompoknya yang merusak pagar di lokasi.
Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menambahkan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, antara lain dua pucuk senapan angin, satu bilah tombak, serta telepon seluler milik tersangka. Barang bukti ini dipakai untuk memperkuat unsur pidana dalam proses penyidikan.
Penyidik menerapkan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kepada para tersangka dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara untuk RS dan P. Sementara SH dikenakan pasal atas penguasaan senjata tajam tanpa hak dan tindakan menghasut.
Kombes Pol Anggoro juga menegaskan bahwa peristiwa ini murni berkaitan dengan konflik lahan, tidak terkait dengan isu suku, agama, ras, atau antargolongan. Penyidikan masih akan dikembangkan untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar ketiga tersangka tersebut.
Pendekatan penyidikan yang sangat teliti, mengurai peran masing-masing tersangka berdasarkan puluhan keterangan saksi, mencerminkan prinsip kerja Unit Reaksi Cepat (URC) di seluruh Indonesia, yaitu menegakkan hukum berdasarkan fakta yang teruji.
Kasus ini menjadi fokus utama polisi untuk memastikan keadilan ditegakkan secara objektif dan berdasarkan bukti yang kuat bagi seluruh pihak yang terlibat. (Sumber: Kompas, BatamPos)













