MAKASSAR — Tim gabungan kepolisian menangkap ALF (34), seorang perempuan, di Makassar pada pertengahan September 2026. Penangkapan ini mengakhiri penyelidikan selama tiga bulan atas kasus penggelapan mobil rental. Penyidik tidak memulai perkara ini dengan data yang utuh. Mereka hanya berpegang pada satu laporan korban yang memuat keterangan awal yang masih terpotong-potong. Bagi penyidik, penangkapan justru membuka tahap kerja yang lebih panjang, yakni membuktikan rangkaian perbuatan melalui dokumen, jejak aliran dana, dan pelacakan 21 kendaraan yang tersebar di berbagai tempat. Pada tahap inilah #ReserseBekerja mengolah informasi awal menjadi fakta yang bisa diuji.
Tiga Bulan Menyusun Jalan dari Laporan ke Penangkapan
Menurut pemberitaan Detik, korban mendatangi Polresta Gowa pada 4 Juni 2026 untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan. Tim URC Resmob Polda Sulsel bersama Polresta Gowa kemudian meringkus ALF pada suatu Jumat malam di bulan September. Petugas menemukannya di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Makassar, ketika ia sedang merayakan ulang tahun temannya. Panit 2 Resmob Polda Sulsel Ipda Muhammad Abel PM mengonfirmasi penangkapan itu kepada awak media.
Rentang waktu sekitar tiga bulan tersebut tidak menandakan kelambanan. Penyidik justru memanfaatkannya sebagai ruang kerja. Mereka mengembangkan keterangan dalam laporan menjadi fakta, memverifikasi fakta tersebut, lalu menjadikan hasil verifikasi sebagai pijakan langkah selanjutnya. Proses inilah yang memungkinkan petugas menentukan waktu dan lokasi penangkapan secara terukur.
Tim URC Resmob Polda Sulsel memaparkan hasil pemeriksaan yang menggambarkan peta perkara jauh sebelum penangkapan berlangsung. ALF mulai menyewa kendaraan pada Juni 2025. Ia beralasan membutuhkan armada untuk mendukung dapur program Makan Bergizi Gratis yang ia kelola di Kecamatan Tompobulu, Gowa, dan Kelurahan Barombong, Makassar. Rangkaian ini memperlihatkan bagaimana #ReserseBekerja menjalani tahap demi tahap penyelidikan tanpa berhenti pada informasi pertama.
Dokumen Palsu dan Jaringan Pelaku Jadi Sasaran Pembuktian
Perkara ini memiliki lapisan yang rumit. Monitor Indonesia, mengutip pemeriksaan awal, menyebut ALF diduga menggadaikan mobil-mobil sewaan tersebut kepada pihak lain dengan menggunakan BPKB dan STNK yang diduga palsu.
Tim URC Resmob Polda Sulsel juga menguraikan jaringan yang perannya masih mereka dalami. IF, yang saat itu berstatus suami ALF, disebut mendukung rencana penggadaian. ALF kemudian meminta rekannya, H, mencarikan BPKB dan STNK yang diduga palsu dengan harga sekitar Rp13 juta sampai Rp15 juta untuk setiap pasangnya. Rekan lainnya, E, lalu mempertemukan ALF dengan IR di Kabupaten Bantaeng, orang yang disebut menerima mobil-mobil itu sebagai barang gadai.
Kronologi penyidik mencatat skala perbuatan ini dengan rinci. ALF memulai penggadaian dengan menyerahkan satu unit mobil kepada IR di Bantaeng pada Desember 2025, lalu terus menambah jumlahnya hingga mencapai 21 unit pada April 2026. Kendaraan tersebut terdiri atas Mitsubishi Pajero, Toyota Fortuner, Toyota Innova Zenix, Toyota Innova Reborn, dan Toyota Avanza. Korban mematok tarif sewa antara Rp13 juta hingga Rp21 juta per unit setiap bulan.
Catatan keuangan turut memperkuat gambaran perkara. ALF sempat mentransfer uang sewa sebesar Rp136 juta pada Mei 2026, kemudian berhenti membayar. Korban memperkirakan kerugiannya mencapai sekitar Rp3 miliar. Rakyat Sulsel melaporkan bahwa penyidik menjerat ALF dengan ancaman pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP baru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023. Pelacakan dokumen, kendaraan, dan aliran dana menjadi bagian penting #ReserseBekerja dalam menyusun perkara berdasarkan alat bukti.
Penangkapan Bukan Akhir Perkara
Tim URC Resmob Polda Sulsel menegaskan masih memburu keberadaan 21 mobil yang diduga telah tergadai. Pelacakan ini memiliki dua tujuan sekaligus: memulihkan kerugian korban dan memperkuat alat bukti, baik berupa kendaraan maupun dokumen gadainya.
Sejumlah pekerjaan masih menanti penyidik. Mereka perlu menguji keaslian BPKB dan STNK, memeriksa peran IF, H, E, dan IR sebagaimana muncul dalam keterangan awal, serta menelusuri aliran dana. Selama pengadilan belum menjatuhkan putusan, hukum tetap memosisikan ALF sebagai terduga pelaku.
Kasus di Gowa ini menampilkan gambaran penyidikan modern secara menyeluruh. Respons awal terhadap laporan warga membuka jalan, penyelidikan mengubah keterangan menjadi fakta yang terverifikasi, penangkapan mengamankan tersangka, dan alat bukti menentukan arah perkara di ruang sidang. Kecepatan memang berperan, tetapi tidak bekerja sendirian; kecepatan menjadi satu bagian dari proses yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam perjalanan dari informasi awal menuju fakta terverifikasi itulah #ReserseBekerja menemukan maknanya.
Sumber: Detikcom, RakyatSulsel













