MAKASSAR — Unit Reaksi Cepat (URC) Reserse Mobil Polda Sulawesi Selatan kembali menunjukkan kecepatan dan ketegasannya dalam mengungkap kasus dugaan penggelapan kendaraan. Pada Jumat malam, Tim URC bersama jajaran Polres Gowa menangkap ALF (34), seorang perempuan asal Kabupaten Gowa, yang diduga menggadaikan 21 mobil rental milik korbannya.
Penangkapan berlangsung saat ALF menghadiri pesta ulang tahun temannya di sebuah hotel di Makassar. Informasi ini dikonfirmasi oleh Ipda Muhammad Abel PM, Panit 2 Resmob Polda Sulsel. Menurutnya, operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan yang diterima sejak awal Juni 2026.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ALF mulai menyewa sejumlah mobil pada pertengahan 2025 dengan alasan menjalankan usaha katering program makan bergizi gratis di dua daerah. Namun, mobil yang disewa bukan digunakan untuk operasional usaha tersebut, melainkan digadaikan kepada pihak lain dengan menggunakan dokumen kendaraan yang diduga palsu.
Ipda Abel menjelaskan bahwa ALF menjalankan skema penggadaian dengan dukungan pasangan bernama IF dan rekannya, H, yang diduga membantu menyiapkan dokumen kendaraan palsu. Seorang perantara berinisial E kemudian mempertemukan ALF dengan IR, penerima gadai yang berdomisili di Kabupaten Bantaeng.
Secara bertahap, ALF menggadaikan 21 unit kendaraan berbagai tipe seperti SUV hingga minibus keluarga, dalam periode Desember 2025 hingga April 2026. Meski biaya sewa mobil mencapai ratusan juta rupiah per bulan, ALF hanya melakukan satu kali pembayaran pada Mei 2026, kemudian menghentikan seluruh pembayaran.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Saat ini, penyidik terus melakukan pelacakan terhadap keberadaan mobil-mobil yang diduga telah berpindah tangan, serta menelusuri jaringan keterlibatan pihak lain.
Kecepatan respon dari Tim URC sejak menerima informasi hingga penangkapan tersebut menunjukkan kesiapan aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat tanpa membiarkan kasus berlarut. Ketegasan dan penyidikan yang cermat ini membuktikan bahwa kejahatan yang mengatasnamakan bisnis atau program sosial tetap dapat dibongkar.
Langkah sigap seperti ini merupakan implementasi nyata dari #ReserseBekerja, yaitu penanganan laporan masyarakat secara cepat dan tuntas hingga pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
Sumber: Detik, RakyatSulsel, JournalistIndependent













