Polrinews.com – Pada akhir tahun 2023, Kota Malang dihebohkan dengan insiden pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh JM (61) terhadap istrinya.
Tim Satreskrim Polresta Malang Kota telah menggelar penyelidikan terhadap tersangka beserta sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Kompol Danang Yudanto menjelaskan bahwa tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan kesadaran penuh, sebagaimana terungkap dalam hasil asesmen psikologis.
“Berdasarkan hasil asesmen psikologis, tidak ada dugaan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan, sehingga apa yang dilakukan dilakukan dalam keadaan sadar,” ungkapnya pada tanggal 2 Januari 2024.
Dari hasil penyelidikan, diketahui motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena merasa kesal atas fakta bahwa korban telah meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023, atau sekitar 5 bulan 25 hari.
Pelaku juga menduga adanya keterlibatan pihak ketiga, namun hal tersebut tidak dapat terbukti.
Baca Juga : Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Penjualan Motor Hasil Curian
Pada tanggal 28 Desember, pelaku mencari korban di tempat kerjanya, sebuah koperasi di Jalan Raden Intan Kota Malang, namun tidak menemukan korban di sana.
Informasi yang diterima pelaku menyebutkan bahwa pada Sabtu, 30 Desember, akan ada acara gathering dari tempat kerja korban di Taman Krida Budaya.
Setelah berhasil membawa pulang korban, terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Akhirnya, pelaku memukul korban hingga terjatuh akibat benturan di kepala. Secara berlanjut, pelaku mencekik korban dengan tongkat panjang dan memotong tubuhnya menjadi 10 bagian.
“Berbagai alat bukti yang kami temukan mengindikasikan bahwa mutilasi ini telah direncanakan, karena pelaku telah menyiapkan beberapa kantong kresek berukuran besar yang kami temukan saat melakukan olah TKP, yang kemungkinan digunakan untuk menyembunyikan jasad korban,” terang Kompol Danang.
Setelah melakukan pemotongan, pelaku merasa bingung dan menghubungi saksi E dengan dalih membantu mengangkat perabotan.
Namun, ketika saksi tiba, yang ditemukan adalah tubuh korban yang sudah terpotong dan diletakkan dalam sebuah ember.
Akibat tindakan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 subsider Pasal 338, subsider Pasal 340, subsider Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghentian atau Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga : Inilah daftar lengkap kantor polisi terdekat Malang Raya 2022
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email polrinews@gmail.com. atau sosial media polrinews lainya.