Polrinews.com – Direskrimsus Polda Banten, melalui Subdit III bidang Tindak Pidana Khusus Korupsi, mengadakan jumpa pers terkait kasus korupsi pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap Dua pada Senin (6/5/2024).
Persidangan tersebut memberitakan penunjukan AF, eks Direktur Operasional sekaligus Pengembangan Bisnis di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri, sebagai tersangka dalam kasus tersebut, memperpanjang daftar nama yang terlibat.
Sebelumnya, ada dua tersangla TB Abu Bakar Rasyid yang merupakan pemimpin PT Arkindo dan Sugiman yang telah menerima vonis hukuman berdurasi satu tahun lima bulan dan tiga tahun.
Kasus ini berawal dari tender proyek tersebut yang dimenangkan oleh konsorsium PT Arkino dan PT Marima Cipta Pratama dengan total kontrak sebesar Rp48.438.360.000, tetapi projektidak lancar karena ada kendala dalam pelepasan hak atas tanah yang diperlukan.
Baca Juga : Hari Kedua Supervisi Ops Aman Nusa II, Kabaharkam Polri kunjungi Polres Sergai
Meski proses lelang memiliki kekurangan dan lahan belum siap, AF tetap mendesak pencairan pembayaran muka proyek senilai Rp7.265.754.000 pada tanggal 1 Februari 2021 yang setelahnya tidak berhasil dikembalikan oleh pihak eksekutor. Dana yang dicairkan tersebut malah diperuntukkan bagi kepentingan pribadi AF dan didistribusikan kepada pihak-pihak tertentu.
Perbuatan manipulatif ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang dilaporkan mencapai Rp7.001.500.000. AF dituduh berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 dari UU No. 20 Tahun 2001 yang merupakan amendemen dari UU No. 31 Tahun 1999 tentang Perangi Korupsi dengan penyertaan Pasal 55 ayat 1 dari KUHP.
Dossier perkara tentang AF telah dianggap komplit oleh penuntut umum dan penyerahan lanjutan kasus ini akan dilakukan kepada Kejaksaan Tinggi Banten, termasuk penyerahan tersangka dan bukti yang relevan.
Baca Juga : Dirreskrimum Polda Banten Lakukan Penyelidikan Soal Kasus Perburuan Badak Jawa
Dapatkan informasi terupdate berita dari Korps Bhayangkara. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.