Polrinews.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah berhasil membongkar praktik penipuan email dengan kerugian finansial yang ditaksir mencapai 32 miliar rupiah. Skema penipuan ini terungkap melibatkan beberapa warga negara asing asal Nigeria.
Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, yang menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, menginformasikan penangkapan terhadap lima orang yang diduga kuat tersangkut dalam kasus penipuan ini. Kelima individu tersebut terdiri atas empat pria dan satu wanita.
“Pada 25 April 2024, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka yang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 wanita,” ucap Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dikutip dari humas.polri.go.id, Selasa (7/5/2024).
Brigjen Himawan menjelaskan bahwa taktik yang dilancarkan oleh kelompok pelaku terfokus pada pembajakan alamat email milik perusahaan dengan tujuan meraup keuntungan dari transfer dana.
Penyelidikan mengenai kasus ini berawal dari laporan yang diterima oleh kepolisian Singapura, yang selanjutnya dilimpahkan ke pihak Bareskrim Polri. Perusahaan yang menjadi korban dalam kejahatan ini berdomisili di negara Singapura.
Para pelaku yang telah mendirikan entitas perusahaan fiktif tersebut selanjutnya mengaku-ngaku sebagai mitra bisnis yang sah kepada perusahaan korban. Mereka berhasil merayu korban untuk melakukan transaksi, sehingga perusahaan asal Singapura tersebut tanpa curiga mentransfer dana kepada perusahaan palsu yang dijalankan oleh para pelaku.
Baca Juga : Bareskrim Polri Tangkap 2 Oknum Pegawai Maskapai Terkait Jaringan Narkoba
Direktur Tindak Pidana Siber mengungkapkan metode penipuan yang dilakukan, yakni dengan mengubah urutan huruf atau menambahkan satu atau lebih huruf pada alamat email sehingga tampak mirip dengan alamat sebenarnya.
Selanjutnya, pelaku mengirimkan kepada korban rekening bank palsu yang sudah disiapkan oleh rekannya yang berada di Indonesia. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian material yang sangat besar.
Saat ini, kepolisian sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, di antaranya adalah CO dan EJA yang merupakan warganegara Nigeria, bersama dengan DN, YC, dan I. CO dan EJA disebut-sebut sebagai otak di balik rencana ini dengan memberi instruksi kepada L untuk merekrut YC dan I dengan tujuan mendirikan perusahaan penampung dana hasil kejahatan.
Terdapat juga seseorang berinisial S, yang juga bermarga Nigeria dan masih dalam perburuan aparat, yang berperan dalam meretas dan mengadakan komunikasi dengan perusahaan korban di Singapura.
Tersangka kini dijerat dengan beberapa pasal hukum yang berlapis, mencakup Pasal 51 Ayat 1 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perihal perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bersama dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP, serta Pasal 82 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Tambahan, mereka juga dihadapkan pada Pasal 3, 5 ayat 1, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh para pelaku adalah penjara dengan durasi maksimal selama 20 tahun.
Baca Juga : Pengawasan Anti-Narkoba Bareskrim Polri di Perbatasan Indonesia-Malaysia Selama Ramadhan
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email polrinews@gmail.com. atau sosial media polrinews lainya.