Polrinews.com – Tim penyelidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur resmi menunjuk Briptu FN, seorang anggota Polwan, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap suaminya, Briptu RDW, yang berujung pada kematian.
“Kini status (Briptu) FN telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT,” ungkap Kombes Pol Dirmanto yang menjabat sebagai Kabid Humas Polda Jawa Timur saat berada di Surabaya, pada hari Ahad, tanggal 9 Juni 2024.
Baca Juga : Polda Jatim Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah Lima Tersangka Ditangkap
Dirmanto menyatakan bahwa Irjen Pol Imam Sugianto, selaku Kapolda Jawa Timur, turut merasa dukacita atas insiden yang terjadi.
Dirmanto melaporkan bahwa saat ini terdakwa telah resmi ditahan oleh petugas, dan menambahkan bahwa dari segi mental, ia mengalami kondisi psikologis yang labil karena kejadian tersebut.
“Penahanan sudah diberlakukan. Namun, terdakwa saat ini bersedih dan sudah jelas telah syok yang mendalam,” imbuhnya.
Baca Juga : Polda Jatim Beraksi Usut Misteri Penembakan di Tol Waru-Sidoarjo
Kronologi Kejadian Kasus Pembakaran:
Pejabat tersebut menjelaskan bahwa pertengkaran dimulai saat sang suami tiba di tempat tinggal mereka di kompleks asrama kepolisian, Mojokerto.
Pertengkaran itu dipicu oleh kekesalan Briptu FN terhadap perilaku suaminya yang sering memakai uang rumah tangga untuk judi online.
Pada saat kejadian di kediaman mereka yang beralamat di Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada tindakan sang istri yang menyiramkan bensin kepada suaminya.
Baca Juga : Polda Jatim Ringkus Hacker Asal Lumajang yang Retas Website Pemkab Malang
Dirmanto menyebut adanya sumber api di dekat lokasi namun tidak menjelaskan secara detail. Sebuah api kecil turut membakar korban karena percikan bensin yang muncul.
Setelah api berhasil dipadamkan, Briptu FN lantas mencoba memberikan pertolongan pertama dengan segera membawanya ke rumah sakit.
Briptu RWD sempat mendapat perawatan intensif di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto dengan luka bakar menutupi 96 persen tubuhnya.
Sayangnya, nyawanya tidak dapat terselamatkan dan dia pun dinyatakan wafat pada hari minggu siang jam 12.55 WIB
Baca Juga : Polda Jatim Tangkap MSA Tersangka Curas di Rumah Dinas Walikota Blitar
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.