Jakarta – Insiden beras oplosan yang tidak sesuai dengan standar SNI dan harga eceran tertinggi (HET) kini tengah menjadi fokus serius Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 produsen beras yang disinyalir terkait dengan kasus tersebut.
Dalam pernyataannya pada wawancara eksklusif dengan TVOne pada Selasa (19/7/2025), Kapolri menyebutkan bahwa selain pemeriksaan, Polri sudah mengklarifikasi dan menaikkan penyidikan terhadap empat produsen beras besar. Upaya ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas beras oplosan yang beredar.
Sebanyak 39 saksi dan 4 ahli sudah diperiksa oleh kepolisian untuk mendalami kasus ini. Tidak hanya itu, polisi juga melakukan penggeledahan di gudang-gudang produksi beras yang menjadi lokasi dugaan pelanggaran, serta memasang police line pada tempat-tempat tersebut sebagai bukti penyitaan.
“Kami lakukan penggeledahan terhadap barang bukti serta memasang police line di tempat produksi maupun gudang yang terkait,” jelas Kapolri.
Penegakan hukum ini mendapat dorongan penuh dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar kasus beras oplosan ditangani dengan serius dan penindakan tegas dari aparat kepolisian.
“Bapak Presiden menugaskan kami untuk benar-benar menangani kasus ini dengan penindakan tegas dari sisi penegakan hukum,” terang Jenderal Listyo.
Kasus ini berawal dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian di 10 provinsi pada tanggal 26 Juni 2025. Investigasi tersebut menguji 212 merk beras dan mendapati 232 sampel dari 189 merk beras yang tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
Kapolri menjelaskan, “Posisinya berada di bawah standar regulasi, baik pada beras kemasan premium maupun medium.”
Lebih rinci, dari 232 sampel itu terdapat 157 sampel beras premium dan 75 sampel beras medium. Pendalaman kasus mengungkapkan bahwa 71 sampel beras tidak sesuai standar SNI dan 139 beras tidak mematuhi SNI serta dijual dengan harga di atas HET.
“Ada 3 merk beras premium yang tidak sesuai SNI dan tidak sesuai dengan berat kemasan yang tertulis, serta 19 merk yang tidak sesuai SNI, melebihi HET, dan beratnya kurang dari yang tertulis pada kemasan,” tambah Kapolri.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Polri melakukan uji laboratorium pada sembilan merk beras yang diseleksi. Hasilnya, delapan merk ternyata tidak memenuhi standar mutu dan SNI yang berlaku.














