Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis ganja jaringan antarprovinsi dengan total berat 44,1 kilogram yang berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari program prioritas Kapolri dalam upaya pemberantasan bandar narkoba. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tersangka berinisial YT pada Sabtu (31/10) di Rest Area Tol Jagorawi. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat serta pengembangan penyelidikan dari kasus-kasus sebelumnya.
“Tersangka YT diduga telah tiga kali melakukan pengiriman ganja antarprovinsi. Sebelum penangkapan akhir Oktober ini, pelaku diketahui berhasil meloloskan pengiriman ganja sebanyak 50 kilogram dan 44 kilogram pada Juli 2026,” jelas Bismo.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah mengangkut ganja melalui jalur darat dari Mandailing Natal, kemudian menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Merak, sebelum akhirnya dicegat di Tol Jagorawi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara.
Bismo menambahkan bahwa penyitaan ganja sebanyak 44,1 kilogram tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 132.440 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Lebih lanjut, penindakan ini diyakini mampu menghemat anggaran negara untuk rehabilitasi penyalahguna narkoba sebesar Rp2,64 triliun, dengan asumsi biaya rehabilitasi per orang sebesar Rp20 juta selama enam bulan.
Sumber : Antaranews














