• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Februari 9, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Tunjukkan Semua Sama di Depan Hukum

Muhamad Dody Firmansyah by Muhamad Dody Firmansyah
18 November 2020
in Berita Nasional
0 0
0
Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Tunjukkan Semua Sama di Depan Hukum

Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, oleh Polda Metro Jaya, menyusul terjadinya kerumunan di berbagai acara yang berkaitan dengan pimpinan FPI, Rizieq Shihab, merupakan langkah hukum yang perlu dilakukan.

Sebagai penanggungjawab ibukota, Gubernur Anies tentu mengetahui berbagai acara sosial kemasyarakatan yang ada di Jakarta. Apalagj dalam beberapa acara Imam Besar FPI tersebut, Anies dan wakilnya Ahmad Riza Patria, ikut terlihat hadir.

Selain ingin didengar keterangannya, kenapa protokol kesehatan tidak dijalankan, tampilnya Anies yang tidak menjaga jarak, saat bertemu Rizieq, juga patut untuk ditanyakan, karena bisa menjadi preseden buruk, tentang tidak ditaatinya protokol kesehatan secara benar dan baik, justru oleh orang yang membuat dan yang harusnya mengontrolnya.

Sampai di sana, rasanya tidak ada pihak yang perlu kebakaran jenggot, mempermasalahkan pemanggilan Anies sebagai saksi hari ini. Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta juga bisa memberikan perspektif yang lebih luas, kenapa masih ada ada warganya, bahkan seorang pemimpin agama, yang masih tidak taat protokol kesehatan.

Kita berharap ke depannya, tidak ada lagi pelanggar protokol.kesehatan, dengan meniadakan dan menghindari kerumunan, untuk acara apapun, termasuk berbagai acara keagamaan.

Harus ada persamaan di depan hukum, Polri sudah melakukan tindakan internal ke dalam. Tetapi, mereka yang menjadikan kerumunan tanpa mengindahkan protokol kesehatan juga harus mendapat tindakan.

Kasus di Tegal, dimana kerumunan yang mengakibatkan pelanggaran UU Karantina dan penyakit menular juga mendapat tindakan, walaupu dia Wakil Ketua DPRD setempat. Tujuannya agar tidak semakin menjadi-jadi, mengajak orang berkerumun di tengah pandemi.

Muhamad Dody Firmansyah

Muhamad Dody Firmansyah

Next Post
Selama Masa Pandemi Covid-19, Kapolda Metro Jaya Pastikan Tempat Hiburan Malam Masih Ditutup

Selama Masa Pandemi Covid-19, Kapolda Metro Jaya Pastikan Tempat Hiburan Malam Masih Ditutup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

4 Juli 2023
Jenis - jenis seragam polisi

Ragam Jenis Seragam Polisi Indonesia Hingga Maknanya

2 Februari 2024
Tanda Kesatuan Lalu Lintas Korlantas Polri

Logo Korlantas Polri yang Baru

29 Oktober 2024
Syarat Menjadi Istir Polisi dan Pertanyaan Sidang BP4R

Syarat Menjadi Istri Polisi dan Pertanyaan Sidang BP4R

21 Juni 2023
Alamat dan Nomer Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

Alamat dan Nomor Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

45
Polres Metro Bekasi Kota

Alamat dan Nomor Telpon Kantor Polisi di Bekasi, Beserta Sosmednya

10
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

9
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

6
penyerahan kendaraan Patroli Jalan Raya 2026 Jasa Marga

Kakorlantas Terima 15 Unit Kendaraan PJR dari PT Jasa Marga untuk Operasi Ketupat 2026

6 Februari 2026
Irjen Pol Agus Suryonugroho

Dibawah Kepemimpinan Irjen Agus Suryonugroho Legacy Polantas Menyapa dan Melayani

6 Februari 2026
relokasi kapal perikanan tidak beroperasi di Pelabuhan Muara Angke

Ditpolairud Polda Metro Jaya Relokasi 12 Kapal Perikanan Tak Beroperasi di Muara Angke

6 Februari 2026
Kakorlantas Polri Tinjau Rest Area KM 66 Tol Pandaan

Persiapan Jalur Mudik Lebaran, Kakorlantas Polri Tinjau Rest Area KM 66 Tol Pandaan

6 Februari 2026

Berita Rekomendasi

penyerahan kendaraan Patroli Jalan Raya 2026 Jasa Marga

Kakorlantas Terima 15 Unit Kendaraan PJR dari PT Jasa Marga untuk Operasi Ketupat 2026

6 Februari 2026
Irjen Pol Agus Suryonugroho

Dibawah Kepemimpinan Irjen Agus Suryonugroho Legacy Polantas Menyapa dan Melayani

6 Februari 2026
relokasi kapal perikanan tidak beroperasi di Pelabuhan Muara Angke

Ditpolairud Polda Metro Jaya Relokasi 12 Kapal Perikanan Tak Beroperasi di Muara Angke

6 Februari 2026
Kakorlantas Polri Tinjau Rest Area KM 66 Tol Pandaan

Persiapan Jalur Mudik Lebaran, Kakorlantas Polri Tinjau Rest Area KM 66 Tol Pandaan

6 Februari 2026

Tweets

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In