Polrinews.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada rentang waktu 2022-2023 berhasil mengembalikan dana yang hilang akibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejumlah Rp 3,74 triliun kepada kas negara.
Komjen Pol Agus Andrianto, Selaku Wakapolri, menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah menangani beragam kasus TPPU, mencakup yang terkait dengan narkotika, perjudian, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perbankan, dan kejahatan siber.
“Selama tahun 2022-2023, Polri berhasil mengungkap 242 kasus TPPU dengan melibatkan 161 tersangka dan mengembalikan dana kerugian negara sebesar Rp 3,74 triliun,” ungkap Komjen Agus dalam acara Diseminasi Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Komjen Pol Agus menekankan bahwa penanganan tindak pidana pencucian uang memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat internasional.
Baca Juga : Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri Akan Selidiki Kasus Kebocoran Data Pemilih KPU
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU telah menyediakan landasan hukum untuk mengamankan hasil tindak pidana guna mencegah penyalahgunaan.
Tuti Wahyuningsih, Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menjelaskan bahwa langkah-langkah pengamanan mencakup penundaan transaksi oleh penyedia jasa keuangan, penghentian sementara transaksi oleh PPATK, penundaan transaksi oleh instansi penegak hukum, serta penyitaan dan perampasan aset yang pemiliknya tidak diketahui atau telah meninggal dunia.
“Pengamanan aset pada tahap awal proses intelijen dan penegakan hukum adalah langkah kunci bagi otoritas untuk secara efektif menyelamatkan aset hasil tindak pidana (asset recovery) dari kejahatan ekonomi dan kejahatan internasional terorganisir,” tambahnya.
Baca Juga : Bareskrim Polri Panggil Amanda Manopo Terkait Promosi Situs Judi Online
Dapatkan informasi terupdate berita dari Korps Bhayangkara. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.
sumber : humas.polri.go.id