Polrinews.com – Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan tujuh tersangka dalam kasus narkotika jenis sabu yang terkait dengan jaringan Malaysia, Medan, Aceh, dan Jakarta. gembong narkoba di balik jaringan internasional tersebut adalah Murtala Ilyas,.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sebanyak 110 kilogram narkoba dari jaringan internasional tersebut. “Jika kita asumsikan nilai 1 gram sabu seharga Rp 1,8 juta di pasar gelap, maka nilai totalnya mencapai sekitar Rp 198 miliar,” ungkap Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Suyudi, di Polres Jakarta Barat pada Rabu, 6 Maret 2024.
Murtala bukan orang baru dalam dunia jaringan narkoba internasional. Pada tahun 2019, dia telah divonis penjara selama empat tahun karena terlibat dalam pencucian uang terkait kasus peredaran narkoba, dengan aset mencapai Rp 142 miliar.
Suyudi menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penemuan 1 kilogram sabu di Bandara Soekarno-Hatta. Dari sana, polisi melanjutkan penyelidikan dengan menangkap WP dan RD beserta 5 kilogram sabu pada Oktober 2023.
Baca Juga : Bareskrim dan Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta
Informasi tentang transaksi sabu di Rest Area Travoy Kilometer 65A, Sumatra Utara, didapatkan dari penangkapan tersebut. Polisi kemudian berhasil menangkap SD (44) dan AN (42) bersama dengan 5 paket sabu berat 5 kilogram.
Berdasarkan pengakuan SD dan AN, polisi mengetahui adanya gudang penyimpanan sabu di Cluster Debang Taman Sari, Medan. Setelah melakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan MR (42) dan Murtala dengan barang bukti enam boks plastik merah berisi 100 paket sabu dengan berat 100 ribu gram.
Suyudi menyatakan bahwa hasil interogasi Murtala mengindikasikan bahwa pelaku transaksi pembayaran sabu adalah ML (29), yang dilakukan di warung kopi Jalan Tanah Merdeka, Jakarta Timur. Polisi menyita buku rekening dan dua kartu ATM sebagai alat transaksi pembayaran.
Para pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun ditambah denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika golongan I.
Baca Juga : Polresta Bandar Lampung Ungkap Jaringan Narkoba Riau: 8.866 Butir Ekstasi dan 1 Kg Sabu Disita
Dapatkan informasi terupdate berita dari kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.