• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Polda Kalteng Ungkap 8,4 Ton Bawang Bombai Ilegal di Palangka Raya

Muhamad Dody Firmansyah by Muhamad Dody Firmansyah
24 Juli 2024
in Berita Nasional
0 0
0
Polda Kalteng Ungkap 8,4 Ton Bawang Bombai Ilegal di Palangka Raya

Polda Kalteng Ungkap 8,4 Ton Bawang Bombai Ilegal di Palangka Raya

Palangkaraya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana terkait Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang melibatkan pengangkutan ilegal 8,4 ton bawang bombai di wilayahnya.

Keberhasilan ini diumumkan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Mapolda Kalteng, pada Selasa (23/7/2024) siang.

Kabidhumas menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang pengangkutan bawang bombai yang diduga berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia, khususnya Kota Palangka Raya, dalam jumlah besar.

“Berdasarkan informasi tersebut, personel Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di lokasi kejadian di Jl. Tjilik Riwut Km.10,5, Kel. Petuk Ketimpun, dan berhasil menangkap satu pelaku berinisial RM (30) atas dugaan tindak pidana pengangkutan di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan tanpa dokumen resmi,” ujar Erlan.

Baca Juga : Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Obat ‘Poppers’ Berbahaya di Bekasi dan Banten

Wadirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksana, mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto, menambahkan bahwa dalam pengungkapan ini, aparat penegak hukum berhasil mengamankan satu tersangka dengan tiga barang bukti.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit kendaraan R4 jenis pickup, satu unit kendaraan R6 jenis truk, serta 430 karung bawang bombai dengan berat masing-masing karung 20 kg dan 15 kg, sehingga total keseluruhan mencapai 8.450 kg atau 8,4 ton.

“Atas kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 86 dan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 10 miliar rupiah,” tutup Bayu.

Baca Juga : Satgassus Polri Temukan Penyelewengan Pupuk Subsidi di Manggarai dan Manggarai Barat

Dapatkan informasi terupdate berita dari Korps Bhayangkara. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.

Tags: bawang bombai ilegalKarantina Hewan Ikan TumbuhanPolda Kalteng
Muhamad Dody Firmansyah

Muhamad Dody Firmansyah

Next Post
1.962 Perempuan dan 19 Anak Terlibat Sindikat Prostitusi Online dibongkar Polri

1.962 Perempuan dan 19 Anak Terlibat Sindikat Prostitusi Online dibongkar Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

4 Juli 2023
Logo Hari Bhayangkara Ke-80

Resmi Dirilis! Ini Link Unduh Logo Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

9 Juni 2026
Jenis - jenis seragam polisi

Ragam Jenis Seragam Polisi Indonesia Hingga Maknanya

2 Februari 2024
Tanda Kesatuan Lalu Lintas Korlantas Polri

Logo Korlantas Polri yang Baru

29 Oktober 2024
Alamat dan Nomer Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

Alamat dan Nomor Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

46
Polres Metro Bekasi Kota

Alamat dan Nomor Telpon Kantor Polisi di Bekasi, Beserta Sosmednya

10
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

9
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

6
Dari FBI hingga Secret Service Ikut Cek Duit Kasus Febrie Adriansyah

Dari FBI hingga Secret Service Ikut Cek Duit Kasus Febrie Adriansyah: Pengusutan Korupsi dan TPPU Senilai Miliaran Rupiah

15 Juli 2026
Ditgakkum Korlantas Polri Lakukan Asistensi dan Pendalaman Lakalantas di Jalur Pantura Indramayu

Ditgakkum Korlantas Polri Lakukan Asistensi dan Pendalaman Lakalantas di Jalur Pantura Indramayu

14 Juli 2026
Bareskrim Polri telah menyelesaikan berkas perkara salah satu tersangka dalam jaringan narkoba bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin

Berkas Lengkap, Kurir Sabu Jaringan Ko Erwin Dilimpahkan Bareskrim ke Jaksa

14 Juli 2026
silaturahmi Kapolri dan Panglima TNI di Mabes TNI

Kapolri dan Panglima TNI Perkuat Sinergi dalam Silaturahmi di Mabes TNI

13 Juli 2026

Berita Rekomendasi

Dari FBI hingga Secret Service Ikut Cek Duit Kasus Febrie Adriansyah

Dari FBI hingga Secret Service Ikut Cek Duit Kasus Febrie Adriansyah: Pengusutan Korupsi dan TPPU Senilai Miliaran Rupiah

15 Juli 2026
Ditgakkum Korlantas Polri Lakukan Asistensi dan Pendalaman Lakalantas di Jalur Pantura Indramayu

Ditgakkum Korlantas Polri Lakukan Asistensi dan Pendalaman Lakalantas di Jalur Pantura Indramayu

14 Juli 2026
Bareskrim Polri telah menyelesaikan berkas perkara salah satu tersangka dalam jaringan narkoba bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin

Berkas Lengkap, Kurir Sabu Jaringan Ko Erwin Dilimpahkan Bareskrim ke Jaksa

14 Juli 2026
silaturahmi Kapolri dan Panglima TNI di Mabes TNI

Kapolri dan Panglima TNI Perkuat Sinergi dalam Silaturahmi di Mabes TNI

13 Juli 2026

Tweets

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In