Makassar – Dalam waktu kurang dari empat jam, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menangkap Syafruddin alias Pudding (40), Rabu (2/9/2026) pukul 03.30 WITA. Tersangka diburu karena diduga membunuh Andy Yanto (53) dan mencoba melarikan diri dari Kabupaten Bantaeng menuju Kota Makassar.
Kepala Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, mengungkapkan bahwa laporan diterima dari istri korban pada Selasa (1/9) sekitar pukul 03.30 WIB. Warga Desa Birea, Kecamatan Pajakukan itu menemukan suaminya dalam kondisi bersimbah darah dan telah meninggal dunia.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku bernama Syafruddin alias Pudding. Setelah mendapatkan informasi lokasi pelaku, Tim URC Resmob yang didukung Satreskrim Polres Bantaeng segera melakukan pengejaran,” jelas Kompol Wawan dalam keterangannya.
Selanjutnya, tim yang berjumlah 12 orang menghadang sebuah mobil pickup di Jalan Poros Limbung, Kelurahan Kalabajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Diduga mobil tersebut digunakan pelaku untuk kabur ke Kota Makassar. Setelah dihadang, pelaku langsung dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan awal, Kompol Wawan menyatakan bahwa motif pembunuhan ini terkait urusan utang-piutang. Pada Selasa malam, pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih utang sebesar Rp6 juta yang dipinjam dua tahun lalu. Namun, saat penagihan terjadi cekcok yang berujung perkelahian antara keduanya.
“Tersangka sempat berkelahi dengan korban, kemudian ia mengeluarkan pisau dan menikam korban di bagian perut serta sebagian lengan,” ujarnya.
Setelah melukai korban, pelaku pulang ke rumah dan mengaku kepada orang tuanya bahwa dia telah menusuk korban dan berniat menyerahkan diri.
Kasus ini masih ditangani oleh Polda Sulsel dan Polres Bantaeng untuk proses hukum selanjutnya.














