JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik siaran langsung yang memuat konten pornografi melalui aplikasi TikTok dan Tevi selama bulan Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, enam orang tersangka diamankan oleh polisi lantaran diduga menjalankan aksi live streaming pornografi guna mendapatkan keuntungan dari penonton.
Brigjen Pol. Adex Yudiswan, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan terhadap dua perkara berbeda dengan modus operandi yang relatif sama. Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung di media sosial untuk menarik penonton, kemudian mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi agar dapat menyaksikan tayangan yang lebih vulgar.
“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” ungkap Adex dalam keterangan resminya, Selasa (8/9/2026) di Jakarta.
Pada perkara pertama, Bareskrim mengamankan tiga tersangka dengan inisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur. RA bertindak sebagai talent, sedangkan RY berperan sebagai host yang mengarahkan jalannya siaran. Dalam siaran tersebut, RA sengaja dibuat kalah dalam fitur Pertarungan Koin sehingga melakukan aksi membuka dan menutup pakaian. RY mengarahkan penonton untuk melakukan tap-tap layar hingga mencapai target antara 5 ribu sampai 10 ribu.
Selanjutnya, RY mengarahkan penonton berpindah ke aplikasi Tevi dengan menawarkan tayangan lanjutan yang dinilai lebih vulgar dari RA. Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan untuk melakukan deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton, dengan nilai sekitar Rp5.000. Selain itu, keuntungan juga didapat dari transfer langsung ke akun DANA dengan nominal antara Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi. Para pelaku menargetkan memperoleh imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton.
“Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit dengan bantuan MK,” tambah Adex.
Perkara kedua menyeret tiga tersangka lain yakni PA (31), DI (36), dan SS (25) yang beroperasi di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Dalam kasus ini, talent melakukan adegan asusila dengan mempertontonkan area intim kepada penonton, sementara host mengarahkan penonton memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal antara Rp250 ribu sampai Rp400 ribu.
Setelah target donasi terpenuhi, talent diarahkan untuk pindah ke aplikasi Tevi, di mana siaran asusila bisa dilakukan dengan kebebasan lebih karena tidak terkena pemblokiran atau banned.
“Apabila target terpenuhi, talent akan pindah ke aplikasi Tevi agar dapat melakukan live asusila tanpa dibanned oleh platform,” pungkas Adex.
Atas perbuatannya, keenam tersangka diduga melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, serta penyediaan pornografi.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan ruang digital, khususnya praktik penyebarluasan konten pornografi yang dilakukan untuk meraih keuntungan ekonomi.














