MEDAN — Personel Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 668 pod vape yang mengandung zat terlarang etomidate menuju Provinsi Aceh. Operasi tersebut dilakukan di Kota Tanjung Balai pada malam Minggu (20/9/2026) setelah adanya informasi pergerakan barang ilegal dari wilayah itu ke Aceh Tamiang.
Petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Innova Reborn hitam di Jalan Anwar Idris, Kecamatan Datuk Bandar, sekitar pukul 21.00 WIB. Penghadangan ini merupakan hasil pemantauan kendaraan yang dicurigai membawa barang terlarang.
Dalam penggeledahan, petugas menangkap seorang kurir berinisial R (30), warga Aceh Tamiang, dan menyita satu bungkus besar berisi 668 pod vape yang siap edar berisi etomidate. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kendaraan yang dikendarai tersangka dengan tujuan akhir Aceh Tamiang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, menjelaskan bahwa tersangka R mengaku diperintah oleh seseorang berinisial M untuk mengambil barang di Tanjung Balai. R hanya dibekali nomor kontak sebagai sarana komunikasi dengan pihak di lokasi pengambilan barang.
Tersangka mengungkap telah menerima upah awal sebesar Rp2 juta, dengan janji tambahan bayaran jika pengiriman sampai ke Aceh Tamiang. Selain itu, ia juga mengaku telah dua kali menjalankan peran sebagai kurir sebelum tertangkap dalam pengiriman ketiga.
Kombes Andy menegaskan bahwa penyidik tengah mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran zat etomidate ini, termasuk mencari pemasok serta pengendali lapangan. Pengawasan terhadap jalur peredaran serupa juga semakin diperketat di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Keberhasilan penangkapan kali ini menunjukkan komitmen Tim URC yang aktif merespons informasi pergerakan barang terlarang dengan cepat, demi melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang terus mencari celah baru.
Sumber: Harian Batak Pos, Tribun Medan














