LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung saat ini tengah menangani tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan modus yang berbeda. Total kerugian negara dari tiga kasus tersebut mencapai Rp14,16 miliar berdasarkan hasil audit resmi.
Kasus pertama berfokus pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Seorang tersangka berinisial W, yang merupakan pejabat sebelumnya di Pemkot Metro, diduga menerbitkan surat keputusan pengangkatan tanpa melewati mekanisme usulan resmi dari perangkat daerah terkait. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung menyatakan kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp7,38 miliar. Penyidik terus mendalami proses pengangkatan tenaga kontrak termasuk kewenangan dan administrasi yang dilalui serta pihak terkait lainnya.
Kasus kedua terkait dugaan penyimpangan dalam pembangunan Masjid Agung dan Objek Wisata Religi di Kabupaten Mesuji dengan nilai proyek sekitar Rp75 miliar. Penyelidikan awal mengungkap adanya penyimpangan sejak tahap perencanaan. Untuk memperkuat bukti, penyidik melibatkan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung guna mengkaji aspek teknis pembangunan serta memastikan kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan serta potensi kerugian yang terjadi.
Kasus ketiga menyangkut dugaan korupsi fasilitas kredit aparatur desa melalui Bank Lampung. Dalam perkara ini, ditemukan dugaan penggunaan data warga desa untuk pengajuan kredit yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Dua tersangka telah ditetapkan, yakni AS sebagai petugas pemberi kredit dan ES yang bertindak sebagai perantara serta menggunakan identitas warga desa dalam proses tersebut. Ahli keuangan negara dan auditor BPKP dilibatkan guna mendalami mekanisme pemberian kredit dan menghitung potensi kerugian negara.
Proses penyidikan pada ketiga perkara ini melibatkan pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen, serta keterlibatan pihak ahli untuk memastikan setiap unsur pidana dapat dibuktikan secara hukum. Pendekatan penyidikan modern tidak hanya fokus menemukan pelaku, tetapi juga mengurai peran, aset, dan aliran dana dalam satu jaringan yang utuh sebelum perkara dinyatakan tuntas.
Menurut sumber dari Mediahub Polri dan Humas Polri, kemampuan membaca pola terkait dokumen, aliran dana, hingga audit menjadi fondasi penting dalam proses penyidikan, sama halnya dengan kemampuan Unit Reaksi Cepat (URC) yang membaca pola dari pergerakan orang dan kendaraan di lapangan untuk mencegah kejahatan jalanan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa upaya mengungkap kasus korupsi di Lampung dilakukan secara komprehensif dan profesional untuk menjaga negara dari kerugian.













