Tribratanews.polri.go.id – Surabaya. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus prostitusi di salah satu rumah karaoke di Madiun. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya menetapkan satu tersangka berinisial YAP (46) yang merupakan mucikari yang biasa menjajakan LC (Ladies Companion) yang bekerja di karaoke tersebut. “Tersangka ini juga mengambil keuntungan. Dia nyambi sebagai ‘papi’ (muncikari) di In Lounge Pub and Karaoke,” jelasnya di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (14/9/20).
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga mengungkapkan, setidanya ada lima LC berusia dewasa yang biasa dijajakan kepada para pengunjung dengan harga sekitar Rp 1.900.000. Tersangka mengambil keuntungan sekitar Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu. Trunoyudo mengatakan, pengungkapkan dilakukan pada Rabu, (9/9), setelah penyidik membuat laporan jenis A. “Dari penangkapan itu tersangka digeledah. Penyidik mendapatkan barang bukti berupa uang tunai, dua alat kontrasepsi serta celana dalam lelaki dan perempuan,” jelas Kabidhumas.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan dan memudahkan perbuatan cabul. Adapun ancaman hukumannya 1,4 tahun penjara. “Namun yang bersangkitan tetap dilakukan penahanan karena pasal itu masuk dalam pasal pengecualian,” jelas Kabidhumas.
Tersangka YAP mengaku sudah enam tahun bekerja di salah satu rumah karaoke di Madiun tersebut. Namun dia mengaku, menjalani profesinya sebagai muncikari tersebut baru dua bulan. “Bila ada yang memesan saja. Beroperasi di satu tempat bila ada pesanan baru dilakukan di luar,” jelasnya.